Merdekapos.com, Jakarta –Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, memperoleh keuntungan dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina. MKAR diketahui sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Tim penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menemukan adanya tindakan melawan hukum dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023. MKAR diduga terlibat bersama enam tersangka lainnya.
Tersangka lainnya meliputi:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional
- Agus Purwono – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Gading Ramadhan – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim Nusantara
Ketujuh tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama.
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai sejak tahun lalu, dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama diterbitkan pada 24 Oktober 2024. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 96 saksi serta menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.
Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, tindakan melawan hukum ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun
MKAR dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka diduga terlibat dalam persekongkolan jahat terkait impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Dugaan tindakannya meliputi pengondisian pemenang dalam proses pengadaan minyak, pembelian dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan, serta praktik blending yang tidak diperbolehkan dalam pembelian bahan bakar.
Selain itu, dalam proses pengadaan ini, terdapat dugaan markup biaya pengiriman oleh Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Akibatnya, negara mengeluarkan biaya tambahan sebesar 13–15 persen secara ilegal, yang menguntungkan MKAR dalam transaksi tersebut.
Laporan oleh Nia