Merdekapos.com, Jakarta –Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduhnya menyebabkan kerugian negara hingga Rp515 miliar dari total kerugian sebesar Rp578 miliar dalam perkara ini.
“Sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2025).
Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, yang tertuang dalam dokumen Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula ini telah merugikan negara lebih dari setengah triliun rupiah.
JPU mengungkapkan bahwa Tom Lembong diduga memperkaya beberapa pihak melalui praktik ilegal ini. Berikut adalah 10 nama yang disebut mendapat keuntungan dari kasus tersebut:
- Tonny Wijaya Ng – Direktur Utama PT Angels Products
- Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
- Hansen Setiawan – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
- Indra Suryaningrat – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
- Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur Utama PT Makassar Tene
- Hendrogianto Antonio Tiwon – Direktur PT Duta Sugar Internasional
- Ali Sanjaya – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
- Hans Falita Hutama – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
- Eka Sapanca – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti – Perwakilan PT Dharmapala Usaha Sukses
Dari daftar tersebut, hanya Ramakrishna yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan oleh Dewa