Merdekapos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua mantan direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan ekspor, yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun. KPK mendalami keterlibatan para pejabat LPEI dalam pemberian fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan yang dinilai bermasalah, termasuk PT Petro Energy.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, di antaranya Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta dari pihak PT Petro Energy, serta Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang merupakan eks pejabat LPEI.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita sejumlah aset milik para tersangka dengan nilai mencapai Rp882,5 miliar. Aset tersebut meliputi 24 properti yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Surabaya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Kementerian Keuangan, di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan laporan kepada KPK terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur dan konflik kepentingan dalam pemberian pembiayaan oleh LPEI. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Laporan oleh Dewi