Merdekapos.com, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membantah kabar yang menyebutkan bahwa sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) akan diterapkan di 25 ruas jalan di ibu kota. Informasi tersebut sebelumnya beredar luas melalui pesan berantai WhatsApp dalam bentuk infografis.
Dalam infografis tersebut, disebutkan bahwa sejumlah jalan di Jakarta akan dikenakan tarif berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.900 setiap kali dilintasi. Namun, Dishub DKI memastikan informasi itu tidak benar dan telah melakukan penelusuran untuk memverifikasi kabar tersebut.
“#TemanDishub, belakangan ini beredar informasi mengenai penerapan ERP di 25 ruas jalan Jakarta. Setelah kami telusuri, informasi tersebut TIDAK BENAR,” demikian pernyataan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, Rabu (7/5/2025).
Dishub juga menegaskan bahwa hingga kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki rencana penerapan ERP di jalan-jalan yang disebutkan dalam pesan tersebut. Warga diimbau agar berhati-hati dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Selalu bijak dan cermat dalam menerima serta menyebarluaskan informasi. Pastikan hanya mengambil informasi dari sumber resmi,” tambahnya.
Sebagai informasi, wacana ERP memang telah dibahas sejak dua tahun terakhir. Pada Februari 2023, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta saat itu, Chaidir, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait ERP masih dalam tahap kajian untuk menampung masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Kami masih dalam proses sosialisasi dan edukasi. Belum ada implementasi karena masih dibahas di Balekda, dan kami menunggu masukan dari semua pihak,” kata Chaidir saat ditemui di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Ia juga menyebutkan bahwa proses penarikan Raperda ERP dari pembahasan DPRD DKI Jakarta masih menunggu hasil rapat dan kesepakatan bersama.
Laporan oleh Tiwi