Merdekapos.com, Jakarta – Sidang perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang kali ini. Jaksa KPK Budhi Sarumpaet menyampaikan, ahli yang dihadirkan berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Ada salah satu ahli yang kami hadirkan,” ujar Budhi kepada wartawan.
Ahli tersebut adalah Muhammad Fatahillah Akbar, dosen Fakultas Hukum UGM, yang memberikan keterangan terkait unsur-unsur pidana dalam kasus yang menjerat Hasto.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, tersangka kasus suap yang hingga kini masih buron. Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun agar merendam telepon genggamnya agar tidak bisa dilacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan agar Harun tetap berada di kantor DPP PDIP saat KPK melakukan pencarian. Ia bahkan disebut memerintahkan bawahannya untuk menenggelamkan ponsel menjelang pemeriksaan, guna menghilangkan jejak komunikasi.
KPK juga mendakwa Hasto memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengatur PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Uang tersebut diduga diberikan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah dan menjalani hukuman, sementara Harun Masiku masih dalam daftar buronan KPK sejak 2020.
Laporan oleh Dipa

