Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»Warisan Alam Dijual Rp5 Juta per 20 Hektare, Tokoh Adat Dicokok Polda Riau!
    Hukum

    Warisan Alam Dijual Rp5 Juta per 20 Hektare, Tokoh Adat Dicokok Polda Riau!

    merdeka-posBy merdeka-posJune 24, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberikan keterangan pers terkait penangkapan tokoh adat yang memperjualbelikan lahan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau. Turut hadir Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro dan juru bahasa isyarat, Senin (23/6/2025).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Pekanbaru– Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan langkah tegasnya dalam menindak pelanggaran terhadap kelestarian lingkungan. Kali ini, seorang tokoh adat di Kabupaten Pelalawan diamankan karena diduga menjual lahan yang termasuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebutkan, kasus ini terbongkar melalui penyelidikan tim khusus penanggulangan perambahan hutan, di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Ia menegaskan bahwa perlindungan kawasan konservasi merupakan bagian dari misi Green Policing yang diusung pihaknya.

    “Siapa pun yang menjadikan kawasan lindung sebagai komoditas untuk kepentingan pribadi akan kami tindak. Tidak ada pembenaran, meski dibalut dengan klaim adat. Kawasan konservasi adalah tanggung jawab bersama yang tak boleh dikomersialkan,” tegas Herry, Senin (23/6/2025).

    Ia juga menekankan bahwa pihaknya menghormati eksistensi hak adat, namun negara tidak boleh diam jika prinsip-prinsip tersebut disalahgunakan untuk merusak lingkungan.

    “Green Policing bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga membangun pemahaman akan pentingnya menjaga ekosistem. Ketika hutan tak mampu membela diri, hukum harus hadir untuk itu,” imbuhnya.

    Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial J (54), yang dikenal sebagai tokoh adat di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, mengklaim sekitar 113.000 hektare lahan dalam kawasan TNTN sebagai bagian dari tanah adat. Ia kemudian menerbitkan surat hibah atas sebagian lahan tersebut kepada pihak lain.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap kegiatan pembukaan kebun sawit ilegal. Polisi menemukan lahan sawit yang dijaga oleh pekerja dan ternyata dikuasai oleh Dedi Yanto, yang sebelumnya sudah ditahan. Dedi mengaku membeli dua surat hibah dari tersangka, masing-masing untuk lahan seluas 10 hektare dengan harga Rp5 juta per surat.

    Dari hasil penyidikan, petugas menyita dokumen penting seperti peta wilayah adat, surat hibah, cap stempel adat, dan struktur organisasi adat yang digunakan untuk melegitimasi penjualan lahan.

    Tersangka dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 40B ayat (1) huruf d, serta Pasal 55 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

    “Kami tengah mendalami apakah masih ada penerima hibah lain atau jaringan pembeli lain yang terlibat. Penyidikan akan terus berlanjut,” kata Kombes Ade.

    Laporan oleh Dipa

    Polda Riau Taman nasional tesso nilo
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    1 Kg Logam Hanya Dibalas 3 Gram Emas, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Antam–Loco Montrado

    October 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20250

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version