Merdekapos.com, Jakarta – Libur sekolah sebentar lagi akan berakhir. Di Jakarta, masa liburan resmi usai pada 12 Juli 2025. Anak-anak akan kembali mengisi ruang-ruang kelas mulai Senin, 14 Juli 2025, menandai dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026.
Sebagaimana tradisi di awal tahun ajaran, para siswa baru akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS). Tahun ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 menegaskan pentingnya pelaksanaan MPLS yang ramah anak, khususnya bagi peserta didik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan menengah.
Mengacu pada surat edaran tersebut, MPLS tahun ini akan berlangsung selama lima hari pada minggu pertama masuk sekolah. Dengan tahun ajaran baru dimulai 14 Juli, maka rangkaian MPLS akan berakhir pada 18 Juli 2025. Berikut jadwal lengkapnya:
- Senin, 14 Juli 2025: Hari pertama MPLS
- Selasa, 15 Juli 2025: Hari kedua MPLS
- Rabu, 16 Juli 2025: Hari ketiga MPLS
- Kamis, 17 Juli 2025: Hari keempat MPLS
- Jumat, 18 Juli 2025: Hari kelima MPLS
MPLS tahun ini didesain untuk memperkenalkan lingkungan sekolah secara menyenangkan dan penuh makna. Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai karakter positif, memperkuat profil lulusan, serta membangun rasa nyaman dan aman bagi peserta didik baru.
Beberapa kegiatan utama yang akan dijalankan antara lain:
- Pembiasaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Pertemuan Pagi Ceria;
- Pengenalan profil lulusan sekolah serta kegiatan pencegahan perilaku negatif seperti judi online, penyalahgunaan NAPZA, dan perilaku digital yang tidak beretika;
- Interaksi hangat antara siswa baru dan seluruh warga sekolah;
- Pengenalan fasilitas sekolah dan lingkungan sekitar;
- Pemahaman visi, misi, dan program unggulan sekolah;
- Penjelasan mengenai kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, serta budaya sekolah;
- Pelaksanaan asesmen literasi dan numerasi untuk mengetahui kemampuan awal siswa.
Penyelenggaraan MPLS dipimpin langsung oleh kepala sekolah bersama guru dan tenaga kependidikan. OSIS atau MPK dapat berperan sebagai pendamping, tetapi bukan pelaksana utama, dan seluruh kegiatan tetap berada di bawah pengawasan tenaga pendidik.
Kemendikdasmen juga secara tegas melarang berbagai praktik yang bisa merugikan peserta didik, seperti:
- Memberikan tugas yang tidak relevan atau memberatkan siswa;
- Melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun;
- Menyelenggarakan kegiatan tanpa pengawasan guru;
- Mengharuskan siswa memakai atribut yang tidak mendukung kegiatan belajar atau bersifat tidak edukatif.
Dengan pendekatan yang lebih humanis dan berpusat pada kebutuhan anak, MPLS diharapkan bukan hanya menjadi ajang perkenalan lingkungan sekolah, tetapi juga menjadi langkah awal membangun pengalaman belajar yang positif dan menyenangkan bagi setiap siswa baru.
Laporan oleh Dipa