Merdekapos.com, Jakarta –Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) pada 24-27 Maret 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN serta Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idul Fitri 1446 Hijriah.
Edaran ini bertujuan untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan layanan publik.
Mengutip laman resmi Kementerian PANRB, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan aktivitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama. Oleh karena itu, pimpinan instansi diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja ASN dengan mengombinasikan berbagai skema, yaitu bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), atau bekerja dari lokasi lain yang ditentukan (Work From Anywhere/WFA).
Berikut ketentuan utama dalam kebijakan WFA bagi ASN:
1. Penyesuaian sistem kerja ASN berlaku selama empat hari, mulai Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025.
2. Pimpinan instansi bertanggung jawab dalam pembagian jumlah pegawai yang bekerja dengan skema WFO, WFH, dan WFA, dengan mempertimbangkan jumlah personel serta karakteristik layanan yang diberikan.
3. Meskipun sistem kerja disesuaikan, instansi pemerintah tetap harus menjamin kelancaran operasional pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung fleksibilitas kerja ASN tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Laporan oleh Ayu