Merdekapos.com, Pekanbaru – Sebagai bentuk penegakan hukum di bidang cukai, Bea Cukai Riau berhasil memusnahkan 25,6 juta batang rokok tanpa surat izin edar resmi yang disita dari perairan Riau. Senin, (20/10/2025).

Rokok itu sebelumnya diamankan saat diangkut menggunakan kapal layar motor Harapan Indah 99 GT.168 pada Juni lalu yang diduga berasal dari Phuket, Thailand. Pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses hukum memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Bengkalis.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Riau, Bobby Situmorang, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, serta Pangkalan TNI AL Dumai.

“Rokok-rokok ini kami amankan saat kapal melintas di perairan Riau. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita 5.120 karton rokok ilegal merek Camclar Original yang tidak dilekati label cukai resmi, serta mengamankan seorang nakhoda berinisial MH,” terang Bobby.

Dari total penyitaan tersebut, sebanyak 2.560 karton atau 25,6 juta batang rokok dimusnahkan dalam kegiatan hari ini. Sementara sisanya masih berstatus barang bukti untuk proses hukum tahap dua yang akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Bobby menyebutkan, nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp12,8 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp51,6 miliar.

Pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan PT Semen Padang menggunakan metode crushing (pemotongan mesin) dan dilanjutkan pembakaran. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Bengkalis, Komando Armada I, Komando Daerah TNI AL I, serta Pangkalan TNI AL Dumai.

Menurut Bobby, tindakan ini didasari oleh pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 50 serta 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan mendukung industri yang taat aturan,” ujarnya. “Rokok ilegal bukan sekadar melanggar hukum, tapi juga merugikan negara dan mengganggu keseimbangan ekonomi.”

Bobby menambahkan, Bea Cukai Riau akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi lintas instansi untuk menekan peredaran barang ilegal. “Tugas kami bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga agar masyarakat tidak menjadi korban dari peredaran produk tanpa izin yang tidak jelas asal-usul dan kualitasnya,” tutupnya.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version