Merdekapos.com, Jakarta – Kabar baik datang bagi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menambah anggaran sebesar Rp20 triliun untuk mendukung operasional BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2026. Tambahan dana ini membuat total anggaran naik dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun, tanpa diikuti kenaikan iuran setidaknya hingga pertengahan tahun depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tambahan dana ini tidak serta-merta berdampak pada besaran iuran peserta. Pemerintah, masih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum mengambil kebijakan penyesuaian tarif.
“Sampai tahun depan sepertinya belum. Setidaknya sampai pertengahan tahun depan ya. Kita lihat dulu kondisi masyarakat. Kalau ekonominya sudah agak bagus, baru boleh ada pembahasan soal iuran,” ujar Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis malam (23/10/2025).
Purbaya menegaskan dana tambahan itu bukan untuk menutup tunggakan iuran peserta, melainkan untuk memperkuat layanan kesehatan dan mengantisipasi penambahan peserta baru.
“Bukan untuk nutup tunggakan. Itu mereka perkirakan kebutuhan tahun depan, kurangnya segitu. Jadi Rp20 triliun ini supaya cukup untuk 2026,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti juga menepis anggapan bahwa tambahan anggaran Rp20 triliun berkaitan dengan kebijakan penghapusan tunggakan peserta. Menurutnya, dua hal itu tidak saling berhubungan.
“Setahu saya, Rp20 triliun itu tambahan APBN tahun 2026. Tidak ada hubungannya dengan penghapusan tunggakan,” kata Ghufron
Ia menjelaskan, penghapusan tunggakan tidak menggunakan dana APBN, melainkan langkah administratif agar peserta lama bisa kembali aktif tanpa memberatkan sistem keuangan negara.
“Itu istilahnya seperti write off. Hanya urusan administrasi saja, tidak mengganggu APBN,” ujarnya.
Ghufron memperkirakan nilai tunggakan yang dihapus bisa lebih dari Rp10 triliun. Kebijakan ini mencakup peserta mandiri yang kemudian beralih menjadi penerima bantuan iuran (PBI).
“Ada jutaan orang yang dulunya mandiri terus pindah ke PBI, termasuk peserta kelas 3,” terangnya.
Ia menegaskan, penghapusan tunggakan adalah bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat rentan agar tetap bisa menikmati layanan kesehatan. Namun, Ghufron juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan.
“Ini bentuk kepedulian negara, tapi jangan sampai dimanfaatkan oleh mereka yang sebenarnya mampu membayar,” tutupnya.
Laporan oleh Dipa



