Merdekapos.com, Jakarta – Pengadilan Singapura resmi menggelar sidang awal terkait proses ekstradisi terhadap tersangka kasus korupsi proyek E-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, pada Senin, 23 Juni 2025.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa sidang berlangsung di State Court, tepatnya di 1st Havelock Square, dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari hingga 25 Juni mendatang, dipimpin oleh Hakim Distrik Luke Tan.
Dalam persidangan, tim jaksa dari Kejaksaan Agung Singapura akan mewakili Pemerintah Indonesia selaku pemohon ekstradisi. Mereka akan menyerahkan dokumen resmi serta bukti-bukti yang mendukung permintaan ekstradisi tersebut.
Di sisi lain, Paulus Tannos selaku pihak yang diminta untuk diekstradisi, juga memiliki hak hukum untuk menyampaikan pembelaan maupun bukti-bukti yang menyangkal permintaan tersebut.
“Sidang ini bertujuan untuk menentukan apakah seluruh persyaratan hukum dalam permintaan ekstradisi telah terpenuhi, dan apakah pengadilan bisa menyatakan Tannos layak diserahkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Suryo Pratomo dalam siaran persnya.
Jika pengadilan mengabulkan permohonan ekstradisi, Tannos akan tetap ditahan sampai proses penyerahan resmi kepada Pemerintah RI selesai dilakukan. Namun, ia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu maksimal 15 hari setelah keputusan dijatuhkan.
“Bila banding diajukan, proses peradilan akan terus berjalan. Tapi jika tidak, maka Menteri Hukum Singapura akan mengeluarkan warrant of surrender atau perintah resmi penyerahan kepada pihak Indonesia,” terang Suryo.
Ia juga menambahkan bahwa durasi keseluruhan proses ekstradisi sangat bergantung pada respons Tannos di setiap tahapan hukum. Jika banding diajukan, maka proses bisa berlangsung jauh lebih panjang dari yang dijadwalkan.
Laporan oleh Dipa