PEKANBARU,MERDEKAPOS.COM – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan tempat penitipan anak atau “day care”.
Langkah ini diambil setelah terjadinya insiden kekerasan fisik di salah satu tempat penitipan anak yang berada di kawasan Simpang Tiga beberapa waktu lalu.
Abdul Jamal mengatakan, sungguh pentingnya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di tempat penitipan anak agar mencegah terulangnya kembali kejadian yang tidak diinginkan.
“Kita periksa perizinan di seluruh day care yang ada di kota ini. Kita tidak ingin kecolongan lagi,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Pemeriksaan ini akan melibatkan beberapa dinas, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja, Komisi Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kerjasama antar instansi ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua tempat penitipan anak beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Abdul Jamal telah mendata bahwa ada 500 tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Pekanbaru. Total keseluruhan tempat sudah termasuk dalam kelompok belajar dan tempat penitipan anak.
Perihal tempat Penitipan Anak yang terlibat dalam kasus kekerasan fisik tersebut, Jamal menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin bagi pengelola Early Steps Day Care.
“Untuk pemberian namanya harus menyertakan tempat penitipan anak, jangan day care saja,” tegasnya.
Jamal melanjutkan, Proses pengurusan izin PAUD, Kelompok Belajar (KB), hingga “day care” tersebut berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun untuk rekomendasi penerbitan izin berasal dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
” Sampai saat ini, Early Steps Day Care belum punya rekomendasi dari kita. Mereka juga belum pernah mengajukan rekomendasi sama sekali,” jelasnya.
Jamal mengajak masyarakat untuk membantunya dalam pelaporan terkait kasus day care yang beroperasi tanpa izin.
“Dikarenakan jumlah pegawai di Dinas Pendidikan yang terbatas, saya harap masyarakat dapat berperan aktif ikut dalam membantu melaporkan ketika menemukan lokasi “day care” yang beroperasi tanpa izin.” pungkasnya
Laporan oleh Dipa