Merdekpos.com, Pekanbaru –Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaannya.
“Posko pengaduan ini sudah mulai beroperasi sejak diterbitkannya surat edaran terkait pembayaran THR,” ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, pada Senin (24/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H/2025 M.
“Bagi karyawan yang belum menerima THR hingga H-7 Lebaran, kami mengimbau agar segera melaporkan ke posko pengaduan di kantor Disnaker,” jelasnya.
Posko pengaduan ini beroperasi pada jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui email dan website resmi Disnaker kapan saja.
Sejauh ini, belum ada laporan yang masuk terkait keterlambatan atau ketidakterbayaran THR oleh perusahaan.
“Sampai saat ini belum ada pengaduan. Kami masih memberikan waktu hingga tujuh hari sebelum Lebaran. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, juga tidak ada laporan yang masuk,” tutup Syamsuwir.
Laporan oleh Dewi