Merdekapos.com, Jakarta –Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah menjadi perbincangan hangat.
Dalam rancangan ini, jaksa disebut hanya memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Hal ini memicu perdebatan mengenai peran dan kewenangan jaksa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Isi Draf RUU KUHAP Tentang Penyidik
Aturan ini tercantum dalam Pasal 6 RUU KUHAP, yang membagi kategori penyidik sebagai berikut:
- Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
c. Penyidik Tertentu - Penyidik Polri Merupakan penyidik utama yang memiliki kewenangan untuk menangani semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kepangkatan, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi bagi penyidik diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penjelasan lebih rinci, “Penyidik Tertentu” mencakup:
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Penyidik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas dalam perkara terkait kelautan dan perikanan
- Penyidik Jaksa, yang dalam rancangan awal hanya berwenang dalam kasus pelanggaran HAM berat
Kontroversi dan Klarifikasi DPR
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa draf yang beredar bukanlah versi final. Ia mengklarifikasi bahwa dalam draf terbaru, kategori “Penyidik Tertentu” tidak membatasi kewenangan jaksa hanya pada kasus HAM berat.
“Draf tersebut bukan hasil akhir. Dalam versi terbaru, penyidik tertentu mencakup penyidik KPK, penyidik kejaksaan, serta penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Habiburokhman, Sabtu (15/3/2025).
Ia juga menambahkan bahwa RUU KUHAP tidak mencabut kewenangan institusi lain dalam menyelidiki tindak pidana tertentu. KUHAP hanya berfungsi sebagai pedoman dalam proses pidana dan tidak mengatur penyidikan kasus spesifik yang diatur dalam undang-undang lain.
Poin-Poin Menarik dari RUU KUHAP
Merdekapos merangkum beberapa poin penting dari RUU KUHAP sebagai berikut:
1. Perubahan Besar dalam Sistem Peradilan
Jika draf ini disahkan, kewenangan jaksa dalam penyidikan kasus pidana umum bisa berkurang drastis. Hal ini dapat berdampak pada koordinasi antara Polri dan Kejaksaan.
2. Dinamika Politik dan Hukum
Pembahasan RUU ini menunjukkan adanya tarik-ulur kepentingan antara berbagai lembaga penegak hukum. Beberapa pihak menilai ada upaya membatasi peran kejaksaan, sementara lainnya berpendapat bahwa Polri memang seharusnya menjadi penyidik utama.
3. Dampak bagi Masyarakat
RUU ini akan berpengaruh terhadap efektivitas penyidikan berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lainnya. Masyarakat perlu mencermati apakah perubahan ini akan mempercepat atau justru menghambat penegakan hukum.
Draf RUU KUHAP masih dalam tahap pembahasan dan belum mencapai versi final. Polemik mengenai kewenangan jaksa sebagai penyidik menunjukkan bahwa revisi ini masih perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam sistem hukum Indonesia.
Masyarakat diharapkan tetap mengawasi perkembangan ini karena akan berdampak besar terhadap proses hukum di masa depan.
Laporan oleh Sartika