Merdekapos.com, Jakarta –Seorang pemuda berinisial SH (20) diduga menculik dua anak di bawah umur, IT (12) dan DI (10), setelah berkenalan melalui game online. Kedua korban dibawa dari Serang, Banten, ke sebuah kontrakan di Sunter, Jakarta Utara.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus berkenalan melalui aplikasi game online dan berkomunikasi secara intens dengan korban. “Pelaku mengajak bertemu, namun korban meminta ditemani oleh sepupunya,” ujar Condro pada Rabu (26/3/2025).

Kasus ini bermula ketika IT, seorang anak perempuan, bermain game online dan menjalin komunikasi dengan SH. Setelah sering berinteraksi, IT akhirnya setuju untuk bertemu dengan pelaku di Jakarta pada Minggu (24/3/2025).

SH kemudian menyewa mobil dan menjemput IT yang saat itu ditemani DI di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Keduanya lalu dibawa ke kontrakan SH.

Setelah menyadari anak mereka tidak pulang, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kragilan pada Senin (25/3/2025). Satreskrim Polres Serang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi kedua korban.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan keberadaan korban di rumah kontrakan di daerah Sunter, Tanjung Priok,” jelas Condro.

Setelah mengetahui lokasi tersebut, tim kepolisian langsung bergerak dan sekitar pukul 12.00 WIB, atau sekitar tiga jam setelah laporan diterima, tersangka SH berhasil ditangkap di kontrakannya. Kedua anak yang menjadi korban segera diselamatkan.

“Baik korban maupun tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang. Dari hasil pemeriksaan, ada dugaan tindak kejahatan terhadap korban perempuan yang dilakukan oleh SH di dalam kontrakan,” tambahnya.

Saat ini, tersangka SH masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang, sementara korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologis.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, serta Pasal 331 KUHP.

“Kami akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait penculikan dan kejahatan terhadap anak. Saat ini, kami masih mendalami motif lainnya,” tegas Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.

Laporan oleh Shafa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version