Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»Dugaan Korupsi Ex Bupati Kutai Kertanegara : KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Aliran Uang Batu Bara
    Hukum

    Dugaan Korupsi Ex Bupati Kutai Kertanegara : KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Aliran Uang Batu Bara

    merdeka-posBy merdeka-posFebruary 28, 2025Updated:July 25, 2025No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Rita Widyasari, Mantan Bupati Kutai Kartagara (sumber: x.com)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, serta Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Pada Rabu (26/2/2025), Japto menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK selama hampir tujuh jam.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada aliran dana yang diterima Japto terkait eksplorasi batu bara di Kalimantan Timur.

    “Kami mendalami penerimaan per metrik ton dari tambang batu bara yang diduga melibatkan Japto dan Rita,” ujar Tessa kepada wartawan.

    Meskipun tidak merinci lebih lanjut isi pemeriksaan, Tessa menegaskan bahwa seluruh transaksi terkait aliran dana serta mekanisme penerimaan sedang ditelusuri secara mendalam. Japto sendiri mengaku telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait izin eksploitasi batu bara. Rita diduga menerima kompensasi dalam bentuk dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi, dengan total nilai yang mencapai jutaan dolar.

    Tak berhenti di situ, KPK juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kemungkinan terkait dengan hasil korupsi ini. Penelusuran lebih lanjut membawa KPK kepada Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin, yang diduga turut menerima aliran dana dari skema ini.

    Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Said Amin dan menelusuri jejak transaksi keuangan yang mencurigakan. Penggeledahan serupa juga dilakukan di kediaman Japto, di mana penyidik berhasil menyita 11 unit mobil mewah serta uang tunai senilai Rp 56 miliar.

    Kasus ini semakin mempertegas komitmen KPK dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat publik, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya transparan dan akuntabel. Dengan semakin banyaknya fakta yang terungkap, publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang tengah berlangsung.

    Laporan oleh Dipa

    Batu bara Japto soelistyo soerjosoemarno kpk Rita Widyasari
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    MK Hapus Kekebalan Jaksa, KPK-Polri Siap Tangkap Oknum Jaksa Nakal

    October 21, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version