Merdekapos.com, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap dugaan penyalahgunaan aset sitaan oleh beberapa pejabat kejaksaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Dalam pidatonya, ia menyatakan ada jaksa yang memanfaatkan barang sitaan untuk kepentingan pribadi dengan harapan aset tersebut lama-kelamaan terlupakan.
Burhanuddin memberikan contoh konkret berupa sebuah apartemen sitaan di Jakarta Pusat yang kini berada di bawah kendali seorang jaksa. Ia menegaskan tidak membeberkan detail kasusnya, namun menegaskan bahwa praktik tidak etis itu memang ada. Menurutnya, fenomena serupa juga terjadi di daerah, sehingga perlunya pola penggunaan aset sitaan yang jelas.
Jaksa Agung menekankan bahwa jika aset sitaan akan dipakai, mekanismenya harus melalui pinjam pakai dan hanya untuk keperluan operasional Kejaksaan. Hal ini diyakini dapat memastikan bahwa aset negara dipakai secara transparan dan akuntabel, tanpa membuka peluang penyalahgunaan.
Burhanuddin juga menyoroti banyaknya aset sitaan yang tercecer dan belum terkelola dengan baik. Ia meminta BPA untuk memperbaiki pendataan dan pengelolaan agar tidak ada lagi barang rampasan negara yang “mengendap” tanpa kejelasan. Upaya ini diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga.
Para analis hukum menilai pengakuan ini sebagai langkah penting menuju reformasi internal di lingkungan kejaksaan. Pihak-pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi rinci dan menjelaskan langkah operasional yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Isu ini menyoroti prinsip dasar tata kelola aset negara: transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan prosedur hukum. Reformasi semacam ini sejalan dengan upaya memperkuat integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.
Laporan oleh Sony

