Merdekapos.com, Pekanbaru — Penegakan hukum di sektor kehutanan Riau tak cukup hanya mengandalkan kekuatan aparat, tetapi juga membutuhkan semangat kolaborasi lintas lembaga. Pesan itu disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat membuka pelatihan peningkatan kemampuan penyidik dan PPNS di Balai Serindit, Pekanbaru, Kamis (13/11/2025).

Menurut Herry, sinergi antarinstansi menjadi kunci menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum secara efektif. Ia mencontohkan, peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Juli 2025 lalu dapat ditangani dalam waktu kurang dari dua minggu berkat koordinasi yang solid.

“Tanpa kolaborasi, kebakaran hutan tidak mungkin bisa kita tangani sebaik itu. Waktu itu, saya hitung sekitar 11 atau 12 hari, semuanya clear. Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, BPBD, bahkan Wapres turun langsung,” ujar Herry.

Ia menegaskan, komitmen bersama merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum yang berintegritas.

“Untuk melakukan penegakan hukum secara masif, kita harus berkomitmen. Komit enggak ini? Jangan main-main! Polisi dan PPNS tidak bisa bekerja sendiri,” tegasnya.

Herry juga menyoroti kondisi hutan Riau yang kian mengkhawatirkan. Dari total luas 5,6 juta hektare, kini hanya tersisa sekitar 1,4 juta hektare.

“Hampir 75 persen hutan di Riau hilang. Penyebab utamanya dua: kebakaran hutan dan deforestasi. Karena itu, kolaborasi semua pihak sangat diperlukan,” jelasnya.

Sebagai langkah nyata, sejak Maret 2025 Polda Riau telah menggencarkan program Green Policing dengan menanam hampir 70 ribu pohon di sekolah, kampus, dan ruang publik.

“Dari PAUD sampai SMA, bahkan civitas akademika ikut menanam. Total hampir 60 ribu pohon dalam tujuh bulan, dan sekarang sudah mendekati 70 ribu,” ujarnya.

Gerakan itu akan berlanjut menjelang Hari Pohon Nasional pada 21 November 2025, dengan target penanaman 21 ribu pohon secara serentak di seluruh jajaran polres dan polsek.

“Kita lakukan penanaman pohon serentak. Kalau semua instansi ikut membantu, hasilnya akan luar biasa,” tambahnya.

Herry menegaskan, gerakan tanam pohon bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari strategi restorasi dini lingkungan hidup.

“Dalam undang-undang, rehabilitasi dilakukan setelah terjadi kerusakan. Tapi kami di Riau justru melakukan restorasi di depan sebelum rusak,” terangnya.

Selain langkah preventif, Polda Riau juga berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan.

“Law enforcement tetap harus berjalan. Upaya represif harus seiring dengan upaya preventif,” ujarnya.

Menutup sambutan, Irjen Herry mengajak seluruh peserta pelatihan menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat sistem penyidikan kehutanan.

“Jangan hanya formalitas. Cari terobosan nyata. Kita butuh penyidik yang handal, bermoral, dan berkarakter hijau,” pungkasnya.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version