Merdekapos.com, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan industri kelapa sawit, pemerintah Indonesia melalui kementrian ATR/BPN melakukan rapat kerja dengan DPR RI, pada hari Kamis, (30/01/2025).
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi kepemilikan plasma rakyat sebesar 30%. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih besar bagi petani lokal dalam ekosistem industri sawit.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyatakan bahwa aturan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sektor sawit yang selama ini didominasi oleh perusahaan besar.
“Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan masyarakat lokal dapat merasakan manfaat langsung dari hasil perkebunan sawit,” ujarnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai target keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam. Melalui program plasma, perusahaan diharapkan tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan petani dan dampak sosial dari operasi mereka.
Namun, implementasi aturan ini tidak lepas dari tantangan. Banyak perusahaan yang mungkin keberatan dengan penambahan kewajiban ini, terutama dalam hal investasi dan pengelolaan. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada perusahaan dalam mengelola program plasma dengan baik.
Pengamat industri menyambut positif kebijakan ini, namun mereka juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Kunci keberhasilan dari program ini adalah komitmen semua pihak untuk memastikan bahwa plasma benar-benar menguntungkan masyarakat,” kata salah satu pengamat.
Dengan aturan baru ini, diharapkan industri sawit Indonesia tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan lingkungan di sekitarnya.
Laporan oleh dipa