Merdekapos.com, Pekanbaru – Kejaksaan Agung melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan resmi melakukan eksekusi terhadap lahan perkebunan seluas 47.000 hektare di wilayah Kabupaten Padanglawas dan Padanglawas Utara, Sumatera Utara.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang menyatakan kawasan tersebut harus dikembalikan ke negara karena selama ini berada dalam penguasaan ilegal keluarga DL Sitorus.
Menurut Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, seluruh proses eksekusi, baik administratif maupun fisik, telah diselesaikan hari ini.
Febrie menjelaskan, lahan yang selama ini dikuasai PT Tor Ganda dan terkait dengan keluarga DL Sitorus, resmi diambil alih dan berada dalam kontrol negara.
“Ini adalah langkah penegakan hukum yang penting, menegaskan bahwa kawasan tersebut adalah milik negara dan harus dikembalikan,” katanya.
Pengadilan sebelumnya telah menyatakan bahwa DL Sitorus bersalah atas penguasaan kawasan hutan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2006.
Ia dihukum penjara selama delapan tahun dan diwajibkan menyerahkan lahan tersebut ke negara. Setelah hampir dua dekade, proses eksekusi baru dapat dilakukan berkat upaya konsisten dari Satgas PKH dan aparat terkait.
Lahan yang disita terbagi menjadi dua bagian utama. Klaster pertama, seluas 23.000 hektare, yang selama ini dikuasai PT Tor Ganda dan KPKS di wilayah Palas, berhasil diamankan seluruhnya dan akan diserahkan ke negara. Sedangkan klaster kedua, seluas 24.000 hektare, yang juga dalam penguasaan PT Tor Ganda dan Koperasi Parsub, turut diamankan dan akan dikembalikan ke negara.
Selanjutnya, aset ini akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk pengelolaan lebih lanjut.
Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar pengelolaan perkebunan ini dapat dilakukan secara optimal demi kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Acara eksekusi dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi seperti Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, Wakapoldasu Brigjen Pol Roni Samtana, Kajatisu Widianto, serta pejabat daerah dan tokoh masyarakat setempat.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi contoh keberanian dan komitmen dalam menegakkan keadilan serta melindungi aset bangsa dari praktik ilegal yang merugikan negara.
Laporan oleh Anto