Merdekapos.com, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Akmal Abbas telah menyerahkan 156 unit smartphone mewah dan empat kendaraan dinas kepada Pemerintah Kabupaten Kampar di Gedung Kejati Riau Pekanbaru,Senin (17/02/2025).
Penyerahan aset ini merupakan hasil dari pengamanan yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan merupakan barang-barang yang sebelumnya tidak digunakan sesuai peruntukannya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kampar.
“Kami berharap aset yang diserahkan ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” ungkapnya.
Acara penyerahan berlangsung di Aula Sasana HM. Prasetyo Kejati Riau dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Riau, dihadiri oleh Penjabat Bupati Kampar serta para pejabat utama Kejati Riau dan perwakilan OPD Pemkab Kampar. Zikrullah menekankan pentingnya penggunaan aset ini sesuai regulasi yang berlaku, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kejati Riau juga mengingatkan akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah. “Optimalisasi penatausahaan aset sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dengan penyerahan ini, diharapkan Pemkab Kampar dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, serta menjaga kekayaan daerah dengan baik. Masyarakat pun menantikan kabar baik dari langkah ini, yang diharapkan bisa membawa perubahan positif dalam pengelolaan aset pemerintah.
Laporan oleh dipa