Merdekapos.com, Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana operasional senilai Rp 39 miliar yang melibatkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Investigasi ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah indikasi ketidakberesan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan operasional pemerintahan. Namun, laporan awal menunjukkan adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan dan indikasi mark-up dalam beberapa pos anggaran kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Jumat (31/1/2024)
“Kami akan melakukan penyelidikan mendalam terkait penggunaan dana ini untuk memastikan apakah ada unsur pidana korupsi,” ujar seorang pejabat di Kejati Banten.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran mengenai pengelolaan anggaran di daerah. Sejumlah pihak mendesak adanya transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak terkait untuk menghindari penyalahgunaan dana publik.
Pemerintah Provinsi Banten menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kejaksaan dalam proses penyelidikan ini. Mereka juga berjanji untuk memperbaiki sistem pengawasan keuangan guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Pengamat politik dan hukum menilai kasus ini sebagai ujian bagi komitmen pemerintah daerah terhadap pemberantasan korupsi. Mereka berharap hasil penyelidikan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola keuangan di lingkungan pemerintahan Banten.
Masyarakat Banten menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap ada tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan dana publik.
Laporan oleh dipa