Merdekapos.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat gebrakan dengan menonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar hanya beberapa minggu setelah pelantikannya. Achmad, yang baru dilantik pada 16 Januari 2025, dinonaktifkan pada malam Senin (10/02/2025), dan sementara posisinya diisi oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.
Keputusan ini muncul di tengah kontroversi kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg kepada pengecer, yang telah memicu kegaduhan di masyarakat. Kebijakan tersebut, yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025, mewajibkan pangkalan untuk mendistribusikan gas subsidi langsung kepada konsumen akhir, seperti rumah tangga dan usaha mikro, tanpa melalui pengecer.
Menghadapi keluhan luas dari masyarakat, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mencabut larangan tersebut.
Chrisnawan Anditya, Plt. Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa penyesuaian jabatan adalah hal yang umum dalam organisasi. Ia menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi agar dapat lebih responsif terhadap tantangan yang ada.
Sementara itu, kabar pencopotan pejabat tinggi di Ditjen Migas ini mencerminkan dampak langsung dari kebijakan yang tidak mendapat dukungan publik. Hal ini menjadi sorotan, menunjukkan betapa pentingnya komunikasi dan pengelolaan kebijakan yang sensitif dalam sektor energi.
Dengan langkah ini, Kementerian ESDM berusaha untuk merespons situasi yang berkembang dan menjaga stabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi di Indonesia. Publik menunggu langkah selanjutnya dari kementerian dan bagaimana perubahan ini akan memengaruhi akses masyarakat terhadap LPG dan kebijakan energi secara keseluruhan.
Laporan oleh Ayu