Merdekapos.com, Pekanbaru – Masa kampanye Pilkada 2024 telah resmi dibuka setelah penetuan nomor urut paslon kemarin, namun untuk pelaksanaan kampanye pilkada 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang sudah di tetap kan oleh tim Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada yang sudah ada, pelaksanaan kampanye Pilkada serentak tahun 2024 berlandaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 sudah bisa dimulai pada hari Rabu, 25 September 2024 dan kemudian berakhir tepat pada tanggal 23 November 2024.

Namun baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan ketentuan terkait pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 pada 20 September, yang mengacu pada peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yaitu:

  1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat, bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih.
  2. Masyarakat tidak boleh mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye
  3. Materi kampanye disampaikan secara lisan maupun tertulis, dan berisi visi, misi serta program yang akan dijalankan dan
  4. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik atau pasangan calon.

Selanjutnya, Paslon dan tim kampanye harus menaati aturan-aturan yang sudah ada saat sedang melakukan kampanye. Berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat sedang kampanye:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
  2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
  3. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
  4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
  5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
  6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
  7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
  8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
  9. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
  10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
  11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“ Kampanye Pilkada ini pasti meriah, sehingga kita harus menjaga kondusifitas, kita harus jaga kehangatan suhu pilkada 2024”. ujar Mochammad Afifuddin selaku Ketua KPU Indonesia.

Sesuai peraturan undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, ketika Paslon dan Tim kampanye melanggar aturan yang sudah ditetapkan KPU, maka KPU akan memberikan sanksi berupa, Pidana minimal 1 tahun dengan maksiamalnya hingga 6 tahun dan Denda minimal 6 juta hingga 12 juta.

Setelah usai masa kampanye, tahapan selanjutnya yaitu tahap pemungutan suara dan pengesahan paslon terpilih. Berikut tahap-tahap jadwal pelaksanaan pilkada serentak 2024:

  1. Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
  2. Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  3. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
  4. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  5. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
  6. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
  7. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

laporan oleh dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version