Close Menu
    What's Hot

    15 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, DPR Desak Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

    February 11, 2026

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026

    Projo Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

    February 9, 2026
    What's Hot

    15 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, DPR Desak Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

    February 11, 2026

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026

    Projo Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

    February 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Wednesday, February 11
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Nasional»Ketentuan Kampanye dan Tahapan Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024
    Nasional

    Ketentuan Kampanye dan Tahapan Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024

    merdeka-posBy merdeka-posSeptember 26, 2024No Comments3 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Ilustrasi Kampanye Pilkada 2024
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Pekanbaru – Masa kampanye Pilkada 2024 telah resmi dibuka setelah penetuan nomor urut paslon kemarin, namun untuk pelaksanaan kampanye pilkada 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang sudah di tetap kan oleh tim Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada yang sudah ada, pelaksanaan kampanye Pilkada serentak tahun 2024 berlandaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 sudah bisa dimulai pada hari Rabu, 25 September 2024 dan kemudian berakhir tepat pada tanggal 23 November 2024.

    Namun baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan ketentuan terkait pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 pada 20 September, yang mengacu pada peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yaitu:

    1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat, bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih.
    2. Masyarakat tidak boleh mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye
    3. Materi kampanye disampaikan secara lisan maupun tertulis, dan berisi visi, misi serta program yang akan dijalankan dan
    4. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik atau pasangan calon.

    Selanjutnya, Paslon dan tim kampanye harus menaati aturan-aturan yang sudah ada saat sedang melakukan kampanye. Berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat sedang kampanye:

    1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
    2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
    3. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
    4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
    5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
    6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
    7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
    8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
    9. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
    10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
    11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

    “ Kampanye Pilkada ini pasti meriah, sehingga kita harus menjaga kondusifitas, kita harus jaga kehangatan suhu pilkada 2024”. ujar Mochammad Afifuddin selaku Ketua KPU Indonesia.

    Sesuai peraturan undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, ketika Paslon dan Tim kampanye melanggar aturan yang sudah ditetapkan KPU, maka KPU akan memberikan sanksi berupa, Pidana minimal 1 tahun dengan maksiamalnya hingga 6 tahun dan Denda minimal 6 juta hingga 12 juta.

    Setelah usai masa kampanye, tahapan selanjutnya yaitu tahap pemungutan suara dan pengesahan paslon terpilih. Berikut tahap-tahap jadwal pelaksanaan pilkada serentak 2024:

    1. Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
    2. Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
    3. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
    4. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
    5. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
    6. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
    7. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

    laporan oleh dipa

    kampanye pilkada 2024
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026

    Projo Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

    February 9, 2026

    Ingatkan Pandji Pragiwaksono, Projo: Kebebasan Berekspresi di publik ada batasnya

    January 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024132

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Health

    15 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, DPR Desak Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

    By merdeka-posFebruary 11, 20262

    Merdekapos.com, Jakarta -Penonaktifan sekitar 15 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh pemerintah…

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026

    Projo Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

    February 9, 2026

    Olimpiade Musim Dingin Milano-Cortina 2026 Resmi Digelar di Italia

    February 6, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    15 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, DPR Desak Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

    February 11, 2026

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026

    Projo Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

    February 9, 2026

    Olimpiade Musim Dingin Milano-Cortina 2026 Resmi Digelar di Italia

    February 6, 2026
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    15 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, DPR Desak Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

    February 11, 2026

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026

    Projo Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

    February 9, 2026
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024132

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version