Merdekapos.com, Pekanbaru – Polisi menetapkan dua orang tersangka korupsi anggaran APBD kota Pekanbaru setelah berhasil mengusut anggaran Lembaga Adat melayu Riau di tahun 2020.
Terkait informasi dari kasus tersebut, tim kepolisian menemukan penggelapan anggaran dana hibah dari APBD kota Pekanbaru ke LAMR Pekanbaru sejumlah Rp 1 miliar.
Akibat penyelewengan kegiatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp 723 juta lebih. Dana itu diduga ditilap YS bekerjasama dengan AS lewat laporan kegiatan palsu atau fiktif.
Sebelumnya, polisi sudah mengusut kasus dugaan kegiatan fiktif dan mark up di lembaga adat melayu riau (LAMR) dengan dua orang tersangaka berinisial YS dan AS. YS dan AS adalah mantan pimpinan di lembaga tersebut.
YS diketahui menjabat Ketua LAMR Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2020. Sementara AS menjabat sebagai bendahara.
Kompol berry juana selaku Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengungkapkan, bawha tersangka YS dan AS sudah ditetapkan setelah kasus diusut pada awal bulan Oktober.
“ Kasus LAMR Pekanbaru sudah ditetapkan dua tersangka di awal bulan Oktober, YS dan AS. YS mantan Ketua LAMR Pekanbaru. Untuk AS mantan bendaharanya,” tegas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana, Kamis (31/10/2024)” ujar berry
Kedua tersangka tersebut diperkirakan memalsukan bukti pengeluaran melaui cap stempel,kwitansi.faktur,bon dan nota yang tidak susai yang bersifat fiktif. Sebab dari hasil laporan yang dicatat terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai.
Seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk silahturahmi paguyuban se-Pekanbaru dan belanja baju adat melayu, namun dua kegiatan tersebut tidak dilakukan.
Sehingga, dana hibah dari APBD Pemerintah kota Pekanbaru yang disalahgunakan Rp 1 miliar tersebut menyebabkan kerugian negara. Nilainya tidak sedikit berkisar Rp 723 juta lebih
“ Terdapat laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI, total kerugian negara sebanyak Rp 723 juta lebih” pungkas berry
Laporan oleh dipa