Merdekapos.com, Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun 2025. Hari ini, lima saksi dipanggil untuk diperiksa sebagai bagian dari pendalaman perkara yang sebelumnya menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam OTT 5 November lalu.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemanggilan saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri aliran dana yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Lima saksi yang diperiksa hari ini berasal dari beragam latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara hingga pramusaji rumah jabatan. Seluruhnya dimintai keterangan sesuai peran dan potensi keterkaitannya dengan dugaan aliran dana dalam pengelolaan anggaran Pemprov Riau. Adapun saksi yang hadir meliputi:
- Alpin – Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur
- Rifki Dwi Lesmana – ASN P3K Dinas PUPR
- Hari Supristianto – Staf Perencanaan Dinas Pendidikan Riau
- Muhammad Syahrul Amin – Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur
- Mega Lestari – Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur
Masing-masing saksi dimintai keterangan sesuai fokus penyidikan. Hari Supristianto diperiksa terkait perencanaan anggaran di Dinas Pendidikan, sementara Rifki Dwi Lesmana dimintai keterangan mengenai dugaan pemerasan dalam proses penambahan anggaran infrastruktur di Dinas PUPR PKPP Riau. Adapun tiga pramusaji rumah jabatan diperiksa untuk menelusuri aktivitas yang terjadi di lingkungan kediaman dinas Gubernur, baik sebelum maupun setelah dugaan transaksi berlangsung.
Pemeriksaan saksi ini merupakan lanjutan dari rangkaian penggeledahan sejak pekan lalu. Lokasi yang digeledah antara lain:
- Kamis (6/11/2025): Rumah dinas Gubernur Abdul Wahid
- Jumat (7/11/2025): Rumah dinas Kepala Dinas PUPR M. Arief Setiawan dan rumah dinas Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam
- Selasa (11/11/2025): Kantor Dinas PUPR
- Kamis (13/11/2025): Kantor Dinas Pendidikan
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen anggaran, perangkat elektronik, hingga rekaman CCTV.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari OTT KPK yang menjerat:
- Abdul Wahid – Gubernur Riau
- M. Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR PKPP
- Dani M. Nursalam – Tenaga Ahli Gubernur
Abdul Wahid diduga meminta setoran 5 persen dari tambahan anggaran infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2025. Nilai tersebut diperkirakan mencapai Rp7 miliar, dengan kode “7 batang”. Dari jumlah itu, KPK menduga Abdul Wahid telah menerima sedikitnya Rp2,25 miliar.
Permintaan setoran itu disertai ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan bagi pejabat yang menolak.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika bukti baru ditemukan. Publik diimbau terus mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Laporan oleh Dipa

