Merdekapos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri jejak dugaan praktik suap di tubuh birokrasi. Kali ini, sorotan tertuju pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ketiganya adalah MAF, ADN, dan AE yang diketahui merupakan pejabat atau staf aktif di lingkungan Kemenaker.

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan atas nama MAF, ADN, dan AE sebagai saksi,” ujar Budi, Rabu (28/5/2025), tanpa merinci lebih jauh materi pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, MAF merupakan M. Ariswan Fauzi, Staf Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) periode 2016–2025. Sedangkan ADN adalah Adhitya Narrotama, dan AE adalah Angga Erlatna, keduanya menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Kemenaker.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa enam saksi lain pada 26 dan 27 Mei 2025 sebagai bagian dari pendalaman kasus. Hingga saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski identitas mereka masih dirahasiakan oleh lembaga antikorupsi.

Dalam rangka pengembangan kasus, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker yang berlokasi di Jakarta Selatan pada 20 Mei lalu. Dari operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita 13 unit kendaraan, yang terdiri dari 11 mobil dan dua motor, diduga terkait dengan tindak pidana suap.

Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan persoalan yang telah berlangsung cukup lama dan mulai diungkap kembali berkat laporan masyarakat pada Juli 2024.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan berkaitan dengan proses perizinan penggunaan tenaga kerja asing tahun 2019. Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum dan telah mencopot pejabat terkait,” ungkap Yassierli dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (20/05/2025) lalu.

Kasus ini kembali mengingatkan publik pada pentingnya pengawasan dalam tata kelola perizinan di instansi pemerintah. Isu tenaga kerja asing selama ini memang kerap menjadi sorotan, terutama ketika dikaitkan dengan praktik percaloan, suap, hingga penyalahgunaan wewenang.

Publik berharap agar penyelidikan KPK kali ini tak hanya menyentuh permukaan, tetapi juga menembus ke akar permasalahan dan mampu membongkar jaringan yang terlibat. Sebab keadilan dan integritas birokrasi bukan hanya harapan, tetapi hak seluruh rakyat Indonesia.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version