Merdekapos.com, Pekanbaru –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp60 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan kelima tersangka dengan inisial sebagai berikut berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025: YN, GR, TC, ES, dan NR
YN menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
GR adalah pihak swasta yang bertanggung jawab atas pekerjaan review detail engineering design (DED).
NR adalah Kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mengelola konsultan manajemen konstruksi untuk proyek fly over tersebut.
Sementara ES adalah Direktur PT SC, dan TC adalah Direktur PT SHJ, keduanya merupakan perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek ini.
Proyek ini memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159,38 miliar, namun KPK menyebutkan bahwa HPS tersebut tidak didasarkan pada perhitungan yang rinci dan tidak disertai dengan data ukur atau perubahan desain gambar yang diperlukan.
KPK menggandeng ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk memperkirakan kerugian negara yang diduga mencapai sekitar Rp60 miliar. Proses perhitungan ini masih akan terus dilakukan.
Penetapan tersangka ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Dinas PUPR-KPP Pemprov Riau pada Senin, (20/01/2025) lalu.
Laporan oleh dipa