Merdekapos.com, Jakarta –Harga emas batangan Antam mengalami penurunan sebesar Rp6.000, dari sebelumnya Rp1.765.000 menjadi Rp1.759.000 per gram pada hari ini.

Menurut informasi dari situs Logam Mulia, harga jual kembali (buyback) emas juga mengalami penurunan menjadi Rp1.610.000 per gram.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Jika emas batangan dijual kembali ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:

  • 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
  • Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Daftar Harga Emas Batangan Antam (Selasa, 25 Maret 2025):

  1. 0,5 gram: Rp929.500
  2. 1 gram: Rp1.759.000
  3. 2 gram: Rp3.458.000
  4. 3 gram: Rp5.162.000
  5. 5 gram: Rp8.570.000
  6. 10 gram: Rp17.085.000
  7. 25 gram: Rp42.587.000
  8. 50 gram: Rp85.095.000
  9. 100 gram: Rp170.112.000
  10. 250 gram: Rp425.015.000
  11. 500 gram: Rp849.820.000
  12. 1.000 gram: Rp1.699.600.000

Pajak Pembelian Emas

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan berikut:

  • 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.

Laporan oleh Asih

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version