Merdekapos.com, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan arah kebijakan baru terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.
Menurut Purbaya, beleid tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Perbendaharaan Negara sekaligus pelengkap PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Regulasi ini bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pemerintah daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan kegiatan ekonomi strategis.
“Pinjaman ini diberikan untuk Pemda, BUMN, dan BUMD guna mendukung pembiayaan infrastruktur, pekerjaan umum, serta kegiatan ekonomi rutin,” ujar Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.
Purbaya menjelaskan, penerbitan PP 38/2025 dilatarbelakangi oleh keterbatasan fiskal daerah dan perlunya mekanisme pembiayaan alternatif di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan. Pemerintah menilai, tidak semua proyek strategis bisa dibiayai melalui transfer pusat atau APBD, sehingga dibutuhkan skema pinjaman dengan bunga rendah yang lebih fleksibel.
Ia menegaskan, implementasi PP tersebut masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan teknis pelaksana. Nantinya, penyaluran pinjaman dapat dilakukan melalui Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), atau langsung melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Lebih lanjut, Purbaya menyebut bunga pinjaman akan ditetapkan di kisaran 0,5 persen, dengan target pendanaan mencapai Rp6 triliun. Angka tersebut merupakan hasil pembahasan bersama PT SMI, yang sebelumnya telah menyalurkan sekitar Rp3 triliun pinjaman kepada sejumlah daerah untuk mendukung proyek infrastruktur.
“Kalau daerahnya siap, SMI bisa menyalurkan pinjaman karena mereka lebih berpengalaman menilai kelayakan proyek dibanding pemerintah. Jadi daripada SMI kerjanya sedikit, saya tambah plafonnya dari Rp3 triliun jadi Rp6 triliun,” terang Purbaya.
Ia menegaskan, pemberian pinjaman berbunga rendah ini bukan ditujukan untuk menambah penerimaan APBN, melainkan untuk mempercepat pembangunan daerah dan memperkuat perekonomian nasional dari bawah.
“Daerah tidak perlu khawatir. Kalau proyeknya bagus dan diterima SMI, bunga 0,5 persen tetap kita jalankan. Prinsipnya, uang pemerintah bukan untuk mencari bunga, tapi untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Purbaya menambahkan, pemerintah berharap Perpres turunan PP 38/2025 dapat terbit sebelum akhir tahun, sehingga skema pinjaman dapat mulai berjalan pada awal 2026.
Laporan oleh Dipa



