Merdekapos.com , Pekanbaru – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diselenggarakan serentak 2h lagi jatuh pada hari Rabu, 27 November 2024. Mengingat hal ini masa kampanye telah dinyatakan berakhir sejak pada hari minggu (24/11/2024) kemarin.
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah siap dan mengatur mekanisme larangan kampanye selama memasuki masa tenang.
Rusidi Rusdan selaku ketua KPU Riau mengatakan, semua distribusi logistik sudah siap dimulai dari jalur kabupaten/ kota ke PPK, lalu dari PPK ke PPS, selanjutnya dari PPS ke TPS.
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dalam menjelang pesta demokrasi di seluruh indonesia.
Berikut adalah beberapa larangan utama yang tidak boleh dilanggar oleh peserta Pilkada dan masyarakat selama menjalani masa tenang:
- Larangan Kampanye dalam Bentuk Apa Pun: Peserta Pilkada dilarang keras melakukan segala bentuk kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Media Dilarang Menyiarkan Materi Kampanye: Media cetak, elektronik, online, hingga media sosial dilarang menayangkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri yang bertujuan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkada.
- Larangan Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran: Lembaga penyiaran juga tidak diperbolehkan menampilkan program yang dapat memengaruhi pilihan masyarakat, termasuk melalui iklan terselubung.
Selanjutnya, Daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Riau terdapat 4.827.022 masyarakat yang akan menentukan pilihannya dalam memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, 10 calon Bupati dan Wakil Bupati, serta 2 Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2024-2029
Berdasarkan dari data tersebut, DPT untuk Provinsi Riau ialah sebagai berikut kota Pekanbaru dengan jumlah 791.034 pemilih,Kabupaten Kampar 601.561, Indragiri Hilir 514.106, Bengkalis 463.333, Rokan Hilir 462.656, Rokan Hulu 389.669, dan Kabupaten Siak 335.676 pemilih.
Selanjutnya, DPT di Kabupaten Indragiri Hulu 332.680, Pelalawan 291.888, Kuantan Singingi 255.805, Kota Dumai 238.799 dan Kabupaten Kepulauan Meranti, sebanyak 149.815 pemilh
“Kami mengimbau masyarakat Provinsi Riau, agar tidak melakukan Golput dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS-TPS terdekat,” jelas Rusidi
Setelah masa tenang berakhir, ada beberapa rangkaian jadwal utama Pilkada 2024 yang akan dilangsungkan yaitu:
- Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
- Masa Tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024
- Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.
- Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.
- Penetapan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah pemberitahuan resmi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU.
- Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan: Maksimal 5 hari setelah putusan MK diterima oleh KPU.
- Pengusulan Pengangkatan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah penetapan calon terpilih.
Laporan oleh dipa