Merdekapos.com, Magelang – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, hari ini akan menerbitkan surat edaran yang mengatur pemotongan item-item anggaran sebagai langkah menuju efisiensi, Dalam keterangannya pada Sabtu (22/2/2025).
Tito menjelaskan bahwa surat edaran tersebut akan memberikan panduan kepada kepala daerah mengenai penghematan anggaran dan cara pelaksanaannya.
Tito menekankan pentingnya pengawasan terhadap hasil efisiensi anggaran yang dilakukan oleh setiap pemerintah daerah, meskipun ia tidak merinci sistem pengawasan yang akan diterapkan.
Ia mengungkapkan keprihatinannya mengenai pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih banyak terlihat tidak efisien, dengan contoh perjalanan dinas yang sebenarnya bisa dialihkan ke pertemuan virtual seperti Zoom.
Walaupun ada pemangkasan anggaran, Tito menekankan bahwa pemerintah daerah harus tetap melanjutkan program kerja yang telah ditetapkan dan mencapai target-target kinerja.
Mendagri juga menyoroti tingginya angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di beberapa daerah, yang mencatatkan angka hingga Rp 5 triliun, menunjukkan bahwa anggaran tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, Tito meminta pemerintah daerah untuk mempermudah investasi dari pihak swasta guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mengharuskan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran, dengan target pemotongan total belanja negara sebesar Rp 306,6 triliun.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang merinci pemangkasan anggaran di tingkat daerah, termasuk enam pos yang terdampak, seperti kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana desa.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan anggaran di daerah dapat menjadi lebih efektif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Laporan oleh Dewa