Merdekapos.com, Jakarta – Dalam semangat menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing. Imbauan ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025, sebagai bentuk penghormatan dan cinta tanah air.
Imbauan resmi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025. Intinya, masyarakat diminta mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak, baik di rumah, kantor, sekolah, kendaraan umum, maupun fasilitas lainnya.
Pengibaran bendera bukan sekadar simbol upacara atau peringatan, melainkan cermin rasa bangga dan hormat pada perjuangan bangsa. Bahkan dalam surat edaran disebutkan, masyarakat yang tidak mampu akan difasilitasi pemerintah daerah untuk mendapatkan bendera secara gratis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, bendera negara wajib dikibarkan saat peringatan Hari Kemerdekaan setiap 17 Agustus, dimulai sejak matahari terbit hingga terbenam. Dalam kondisi khusus, pengibaran bisa dilakukan di malam hari.
Selain peringatan kemerdekaan, pengibaran juga dilakukan saat perayaan hari besar nasional lainnya atau ketika ada peristiwa tertentu yang bersifat kenegaraan.
Pemerintah juga menjabarkan ukuran bendera sesuai penggunaannya. Misalnya:
- Istana Presiden: 200 x 300 cm
- Lapangan umum: 120 x 180 cm
- Rumah dan ruangan: 100 x 150 cm
- Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm
- Meja kerja: 10 x 15 cm
- Kapal & kereta api: 100 x 150 cm
Dengan ukuran yang bervariasi ini, masyarakat bisa menyesuaikan sesuai tempat tinggal atau kendaraan yang mereka gunakan.
Laporan oleh Dipa