Close Menu
    What's Hot

    Sepi Peminat, Dua SMP Negeri di Pekanbaru Tak Penuhi Kuota Pendaftaran

    July 1, 2025

    MK Akhiri Pemilu Serentak, Awali Desentralisasi Demokrasi

    July 1, 2025

    HUT Bhayangkara ke- 79, Prabowo Serukan Reformasi Polri yang Bersih dan Pro Rakyat

    July 1, 2025
    What's Hot

    Sepi Peminat, Dua SMP Negeri di Pekanbaru Tak Penuhi Kuota Pendaftaran

    July 1, 2025

    MK Akhiri Pemilu Serentak, Awali Desentralisasi Demokrasi

    July 1, 2025

    HUT Bhayangkara ke- 79, Prabowo Serukan Reformasi Polri yang Bersih dan Pro Rakyat

    July 1, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tuesday, July 1
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»MK Akhiri Pemilu Serentak, Awali Desentralisasi Demokrasi
    Hukum

    MK Akhiri Pemilu Serentak, Awali Desentralisasi Demokrasi

    merdeka-posBy merdeka-posJuly 1, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    MK putuskan akhir pemilu serentak! Saatnya demokrasi lokal bersuara lebih lantang. (Sumber dikutip dari Detik.com)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan desain baru Pemilu lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam sidang yang digelar Kamis (26/06/2025), MK memutuskan bahwa pemilu serentak antara nasional dan lokal tidak lagi konstitusional secara mutlak.

    Ke depan, Pemilu akan dibagi ke dalam dua klaster: Pemilu Nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Lokal (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD), yang akan digelar dua tahun setelahnya.

    Ini menjadi penanda berakhirnya sistem “lima kotak suara” yang diterapkan pada Pemilu 2019 dan 2024. MK menyatakan, model pemilu serentak dalam satu rentang waktu adalah inkonstitusional bersyarat.

    MK juga menyampaikan lima alasan utama mengapa keserentakan penuh dianggap bermasalah:

    1. Penumpukan beban kerja penyelenggara dalam satu waktu.
    2. Melemahnya pelembagaan partai politik karena tekanan pencalonan serentak.
    3. Minimnya waktu evaluasi kinerja pemerintahan pusat sebelum pilpres berikutnya.
    4. Tenggelamnya isu-isu pembangunan daerah, kalah saing dengan kampanye nasional.
    5. Kejenuhan publik, karena pemilu dinilai semakin prosedural dan transaksional.

    Putusan MK 135/2024 tak hanya menandai perubahan format, tapi juga menjadi peluang untuk menyusun ulang sistem kepemiluan Indonesia secara lebih manusiawi dan proporsional.

    Pada Pemilu 2024, sebanyak 289 penyelenggara ad hoc meninggal dunia akibat kelelahan kerja. Angka ini hanya sedikit lebih rendah dibanding Pemilu 2019 yang mencatat 894 korban jiwa. Sistem lima kotak suara jelas membebani fisik dan mental penyelenggara di lapangan.

    Putusan ini menjadi angin segar untuk penyelenggara pemilu. Namun, implementasinya menuntut pembenahan tata kelola dan kesiapan teknis yang matang.

    Pemisahan antara pemilu nasional dan lokal memberi ruang bagi politik daerah untuk tumbuh dengan karakter sendiri. Selama ini, suara politik lokal tenggelam di bawah hiruk-pikuk pemilu nasional. Debat publik lebih banyak membahas elektabilitas capres ketimbang visi-misi calon gubernur atau bupati.

    Putusan MK membuka ruang bagi restorasi politik lokal, tempat partai bisa fokus menyiapkan tokoh daerah dan isu-isu pembangunan tak lagi sekadar tempelan di brosur kampanye.

    Inilah kesempatan untuk kembali menjadikan pemilu sebagai arena pertarungan gagasan, bukan sekadar transaksional elektoral.

    Namun, perubahan desain pemilu tentu membawa tantangan transisi ketatanegaraan. Seperti yang pernah terjadi pada Pilkada 2018 dan 2020, sejumlah kepala daerah harus mengakhiri masa jabatannya lebih awal atau digantikan oleh penjabat kepala daerah selama dua tahun.

    Begitu juga dengan DPRD. Jika masa jabatannya diperpanjang agar selaras dengan pemilu lokal yang baru, maka publik harus siap dengan masa jabatan 7 tahun tanpa pemilu legislatif daerah.

    Meski ini dianggap sebagai “opsi rasional”, tetap saja menimbulkan konsekuensi demokratis. Selama transisi ini, hak konstitusional warga negara terpaksa harus dikompromikan.

    Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Sekarang bola ada di tangan DPR dan Pemerintah untuk menindaklanjuti lewat revisi menyeluruh atas UU Pemilu dan UU Pilkada. Proses legislasi harus menghindari celah politisasi dan benar-benar menjamin keadilan bagi seluruh elemen bangsa.

    Desain pemilu harus ajeg, tidak berubah setiap periode. Konsistensi ini penting demi kepastian hukum, perlindungan hak politik warga, dan konsolidasi demokrasi lokal yang sehat.

    Putusan MK 135/2024 bukan sekadar soal jadwal pemilu. Ini adalah momen krusial untuk mengembalikan ruh demokrasi ke jalur yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berpihak pada rakyat.

    Kini saatnya kita menyusun ulang bangunan demokrasi dengan rekayasa konstitusional yang memperkuat partai politik, menyuburkan politik lokal, dan menyederhanakan sistem yang selama ini terlalu rumit.

    Indonesia sedang bergerak menuju demokrasi yang bukan hanya prosedural tetapi substansial.

    Laporan oleh Dipa

    MK Pemilu
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Geger! Proyek EDC Rp2,1 Triliun di BRI Diselidiki KPK, 13 Orang Dicekal!

    June 30, 2025

    TNTN Dipulihkan, 401 Hektare Sawit Ditebang!

    June 30, 2025

    12 Pelaku Diciduk! Polda Riau Gerebek Dua Sarang Judi Online di Pekanbaru

    June 25, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202476

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Pendidikan

    Sepi Peminat, Dua SMP Negeri di Pekanbaru Tak Penuhi Kuota Pendaftaran

    By merdeka-posJuly 1, 20250

    Merdekapos.com, Pekanbaru — Hasil pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 yang dirilis…

    MK Akhiri Pemilu Serentak, Awali Desentralisasi Demokrasi

    July 1, 2025

    HUT Bhayangkara ke- 79, Prabowo Serukan Reformasi Polri yang Bersih dan Pro Rakyat

    July 1, 2025

    Tak Perlu Tes, Anak dari Keluarga Miskin Bisa Masuk Sekolah Rakyat

    July 1, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Sepi Peminat, Dua SMP Negeri di Pekanbaru Tak Penuhi Kuota Pendaftaran

    July 1, 2025

    MK Akhiri Pemilu Serentak, Awali Desentralisasi Demokrasi

    July 1, 2025

    HUT Bhayangkara ke- 79, Prabowo Serukan Reformasi Polri yang Bersih dan Pro Rakyat

    July 1, 2025

    Tak Perlu Tes, Anak dari Keluarga Miskin Bisa Masuk Sekolah Rakyat

    July 1, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Sepi Peminat, Dua SMP Negeri di Pekanbaru Tak Penuhi Kuota Pendaftaran

    July 1, 2025

    MK Akhiri Pemilu Serentak, Awali Desentralisasi Demokrasi

    July 1, 2025

    HUT Bhayangkara ke- 79, Prabowo Serukan Reformasi Polri yang Bersih dan Pro Rakyat

    July 1, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202476

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version