Merdekapos.com, Pekanbaru – Seorang anggota polisi, Iptu DTH (37), ditangkap atas dugaan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero milik seorang pengusaha rental mobil, Said Mukhsin (40), di Pekanbaru, Riau. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dody Vivino, membenarkan bahwa Iptu DTH telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. “Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penggelapan mobil,” ujar Dody melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/2/2025).

Menurut hasil penyelidikan, Iptu DTH menggelapkan mobil tersebut dengan tujuan menjualnya. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka melakukan penggelapan untuk dijual, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,sebab dari hasil tes urine, tidak ditemukan indikasi penggunaan narkoba pada pelaku” tambah Dody.

Kasus ini bermula ketika Said Mukhsin merentalkan mobil Pajero kepada Iptu DTH pada Kamis (9/01/2025) untuk jangka waktu satu bulan. Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut.

Saat korban melacak mobilnya melalui GPS, ia menemukan bahwa kendaraan itu berada di Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, tetapi tidak bergerak. Setelah didatangi, ternyata mobil tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Afril Prima.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta dan melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya. Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Dalam prosesnya, polisi berhasil menemukan dan menangkap Iptu DTH di perumahan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum di Mapolsek Tenayan Raya.

Laporan oleh Dewi 

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version