Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»Oknum Polisi di Pekanbaru Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental
    Hukum

    Oknum Polisi di Pekanbaru Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

    merdeka-posBy merdeka-posFebruary 13, 2025Updated:July 24, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Ilustrasi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Pekanbaru – Seorang anggota polisi, Iptu DTH (37), ditangkap atas dugaan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero milik seorang pengusaha rental mobil, Said Mukhsin (40), di Pekanbaru, Riau. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

    Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dody Vivino, membenarkan bahwa Iptu DTH telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. “Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penggelapan mobil,” ujar Dody melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/2/2025).

    Menurut hasil penyelidikan, Iptu DTH menggelapkan mobil tersebut dengan tujuan menjualnya. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    “Tersangka melakukan penggelapan untuk dijual, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,sebab dari hasil tes urine, tidak ditemukan indikasi penggunaan narkoba pada pelaku” tambah Dody.

    Kasus ini bermula ketika Said Mukhsin merentalkan mobil Pajero kepada Iptu DTH pada Kamis (9/01/2025) untuk jangka waktu satu bulan. Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut.

    Saat korban melacak mobilnya melalui GPS, ia menemukan bahwa kendaraan itu berada di Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, tetapi tidak bergerak. Setelah didatangi, ternyata mobil tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Afril Prima.

    Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta dan melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya. Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

    Dalam prosesnya, polisi berhasil menemukan dan menangkap Iptu DTH di perumahan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum di Mapolsek Tenayan Raya.

    Laporan oleh Dipa

    Polisi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    1 Kg Logam Hanya Dibalas 3 Gram Emas, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Antam–Loco Montrado

    October 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version