Merdekapos.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memperluas jangkauan program transportasi publik gratis. Tidak hanya berlaku untuk layanan TransJakarta, program ini juga mencakup MRT Jakarta dan LRT Jakarta, memberikan kemudahan akses transportasi bagi kelompok masyarakat yang memenuhi syarat.
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 dan menyasar 15 kategori warga yang berhak menerima manfaat. Untuk dapat menikmati layanan ini, warga perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dibagi dalam dua kelompok utama.
Pendaftaran untuk Golongan I
Golongan pertama mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di lingkungan Pemprov DKI
- Tenaga kontrak Pemprov
- Penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta bergaji setara UMP
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
- Anggota Tim Penggerak PKK
Langkah pendaftaran:
- Datangi cabang Bank DKI tertentu.
- Siapkan dan bawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, pas foto terbaru, serta dokumen pendukung lain sesuai kategori.
- Ajukan permohonan kepada petugas bank.
- Jika lolos verifikasi, pemohon akan diberikan JakCard Combo yang bisa digunakan untuk naik TransJakarta, MRT, dan LRT secara gratis.
Pendaftaran untuk Golongan II
Kategori kedua meliputi:
- Warga Kepulauan Seribu
- Penerima beras subsidi (Raskin) di wilayah Jabodetabek
- Anggota TNI/Polri
- Veteran
- Penyandang disabilitas
- Lansia
- Marbot masjid
- Pendidik serta staf PAUD
- Petugas Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Proses pendaftaran online:
- Buka laman https://klg.transjakarta.co.id/klg/
- Klik opsi “Pembuatan Kartu Baru”
- Pilih kategori penerima sesuai kondisi masing-masing
- Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, dan pas foto
- Ikuti instruksi hingga proses selesai
- Gunakan NIK untuk memantau status pendaftaran
Pemilik kartu ini berhak menggunakan layanan transportasi publik di Jakarta seperti Transjakarta (termasuk BRT, non-BRT, dan Mikrotrans), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta secara gratis.
Laporan oleh Dipa