Close Menu
    What's Hot

    Sarmi Berguncang Hebat! Pantai Timur Porak-poranda Akibat Gempa 6,4 SR

    August 13, 2025

    Meski PBB 250% Dibatalkan. Warga Pati Nekat Demo, Kenapa?

    August 13, 2025

    Siap Dapat Kerja Baru? Ayo Serbu Jakarta Jobfest 2025!

    August 13, 2025
    What's Hot

    Sarmi Berguncang Hebat! Pantai Timur Porak-poranda Akibat Gempa 6,4 SR

    August 13, 2025

    Meski PBB 250% Dibatalkan. Warga Pati Nekat Demo, Kenapa?

    August 13, 2025

    Siap Dapat Kerja Baru? Ayo Serbu Jakarta Jobfest 2025!

    August 13, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Saturday, August 16
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Ekonomi»Penerapan Opsi Pajak Daerah Mulai 5 Januari 2025, Meningkatkan Pendapatan Daerah dan Berdampak pada Harga Kendaraan
    Ekonomi

    Penerapan Opsi Pajak Daerah Mulai 5 Januari 2025, Meningkatkan Pendapatan Daerah dan Berdampak pada Harga Kendaraan

    merdeka-posBy merdeka-posJanuary 7, 2025No Comments2 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Ilustrasi persyaratan pembayaran pajak kendaraaan bermotor
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta-Pemerintah mulai menerapkan opsi pajak pada 5 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

    Terdapat tiga jenis opsi pajak daerah yang diterapkan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

    Dalam aturan tersebut, opsi pajak PKB dan BBNKB akan dikenakan tambahan sebesar  66 persen dari jumlah pajak yang terutang. Namun, ini tidak berarti tarif pajak kendaraan meningkat langsung sebesar 66 persen, karena tarif PKB dan BBNKB akan disesuaikan untuk mengakomodasi penerapan opsi ini.

    Sebagai ilustrasi, tarif PKB untuk kepemilikan pertama yang sebelumnya 1,75 persen, kini disesuaikan menjadi 1,86 persen. Penyesuaian ini diharapkan tidak memberatkan masyarakat.

    Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyan, menjelaskan bahwa setelah penyesuaian tarif, pemerintah daerah dapat mengenakan opsi pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang.

    “Setelah tarif turun, pemerintah daerah bisa mengenakan opsen pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, dalam Pasal 107 Ayat 2 UU HKPD, pemungutan opsi PKB dan BBNKB akan didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat pemilik kendaraan di wilayah kabupaten atau kota.

    Opsi pajak ini nantinya akan tercatat dalam Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Pendapatan dari opsi pajak ini akan langsung dialokasikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten/kota sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan, berbeda dengan sistem sebelumnya yang mengandalkan mekanisme bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota.

    Sehingga melalui kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung kemandirian fiskal daerah.

    Lydia juga menambahkan, dalam UU 1/2022, tidak ada lagi sistem bagi hasil. Provinsi hanya mendapatkan 1,2 persen, sementara kabupaten atau kota langsung menerima 66 persen dari jumlah pajak yang terutang.

    “Di UU 1/2022 tidak ada lagi bagi hasil. Jadi provinsi hanya berhak 1,2 persen, kabupaten atau kota langsung 66 persen dari perkaliannya tadi langsung masuk ke kabupaten/kota,” ujar Lydia

    Namun, aturan ini tidak berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta, yang memiliki status khusus sebagai daerah otonom tingkat provinsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Sebelumnya, asosiasi otomotif memperkirakan bahwa penerapan opsi pajak ini akan mempengaruhi harga kendaraan bermotor, dengan sepeda motor diprediksi mengalami kenaikan hingga 20 persen.

    Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, menyebutkan bahwa konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga, sehingga opsi pajak ini bisa menyebabkan harga motor di segmen entry level meningkat lebih dari Rp 800.000.

    “Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp 800.000,” terangnya

    Laporan oleh dipa

    pajak daerah
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    TBS Sawit Riau Melesat, Petani Panen Cuan Pekan Ini

    August 12, 2025

    Punya Rekening Nganggur? Awas Tiba-Tiba Terblokir!

    July 30, 2025

    Cuan Makin Ngegas! Harga TBS Sawit Riau Naik, Ini Rinciannya

    July 29, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202493

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Bencana Alam

    Sarmi Berguncang Hebat! Pantai Timur Porak-poranda Akibat Gempa 6,4 SR

    By merdeka-posAugust 13, 20250

    Merdekapos.com, Papua -Gempa bumi berkekuatan 6,4 mengguncang Kabupaten Sarmi, Papua, pada Selasa (12/8/2025) sore, menyebabkan…

    Meski PBB 250% Dibatalkan. Warga Pati Nekat Demo, Kenapa?

    August 13, 2025

    Siap Dapat Kerja Baru? Ayo Serbu Jakarta Jobfest 2025!

    August 13, 2025

    Damkar DKI Buka 1.000 Lowongan, Siap Jadi Pahlawan Kota?

    August 12, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Sarmi Berguncang Hebat! Pantai Timur Porak-poranda Akibat Gempa 6,4 SR

    August 13, 2025

    Meski PBB 250% Dibatalkan. Warga Pati Nekat Demo, Kenapa?

    August 13, 2025

    Siap Dapat Kerja Baru? Ayo Serbu Jakarta Jobfest 2025!

    August 13, 2025

    Damkar DKI Buka 1.000 Lowongan, Siap Jadi Pahlawan Kota?

    August 12, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Sarmi Berguncang Hebat! Pantai Timur Porak-poranda Akibat Gempa 6,4 SR

    August 13, 2025

    Meski PBB 250% Dibatalkan. Warga Pati Nekat Demo, Kenapa?

    August 13, 2025

    Siap Dapat Kerja Baru? Ayo Serbu Jakarta Jobfest 2025!

    August 13, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202493

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version