Close Menu
    What's Hot

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025
    What's Hot

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, June 27
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Ekonomi»Penerapan Opsi Pajak Daerah Mulai 5 Januari 2025, Meningkatkan Pendapatan Daerah dan Berdampak pada Harga Kendaraan
    Ekonomi

    Penerapan Opsi Pajak Daerah Mulai 5 Januari 2025, Meningkatkan Pendapatan Daerah dan Berdampak pada Harga Kendaraan

    merdeka-posBy merdeka-posJanuary 7, 2025No Comments2 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Ilustrasi persyaratan pembayaran pajak kendaraaan bermotor
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta-Pemerintah mulai menerapkan opsi pajak pada 5 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

    Terdapat tiga jenis opsi pajak daerah yang diterapkan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

    Dalam aturan tersebut, opsi pajak PKB dan BBNKB akan dikenakan tambahan sebesar  66 persen dari jumlah pajak yang terutang. Namun, ini tidak berarti tarif pajak kendaraan meningkat langsung sebesar 66 persen, karena tarif PKB dan BBNKB akan disesuaikan untuk mengakomodasi penerapan opsi ini.

    Sebagai ilustrasi, tarif PKB untuk kepemilikan pertama yang sebelumnya 1,75 persen, kini disesuaikan menjadi 1,86 persen. Penyesuaian ini diharapkan tidak memberatkan masyarakat.

    Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyan, menjelaskan bahwa setelah penyesuaian tarif, pemerintah daerah dapat mengenakan opsi pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang.

    “Setelah tarif turun, pemerintah daerah bisa mengenakan opsen pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, dalam Pasal 107 Ayat 2 UU HKPD, pemungutan opsi PKB dan BBNKB akan didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat pemilik kendaraan di wilayah kabupaten atau kota.

    Opsi pajak ini nantinya akan tercatat dalam Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Pendapatan dari opsi pajak ini akan langsung dialokasikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten/kota sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan, berbeda dengan sistem sebelumnya yang mengandalkan mekanisme bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota.

    Sehingga melalui kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung kemandirian fiskal daerah.

    Lydia juga menambahkan, dalam UU 1/2022, tidak ada lagi sistem bagi hasil. Provinsi hanya mendapatkan 1,2 persen, sementara kabupaten atau kota langsung menerima 66 persen dari jumlah pajak yang terutang.

    “Di UU 1/2022 tidak ada lagi bagi hasil. Jadi provinsi hanya berhak 1,2 persen, kabupaten atau kota langsung 66 persen dari perkaliannya tadi langsung masuk ke kabupaten/kota,” ujar Lydia

    Namun, aturan ini tidak berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta, yang memiliki status khusus sebagai daerah otonom tingkat provinsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Sebelumnya, asosiasi otomotif memperkirakan bahwa penerapan opsi pajak ini akan mempengaruhi harga kendaraan bermotor, dengan sepeda motor diprediksi mengalami kenaikan hingga 20 persen.

    Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, menyebutkan bahwa konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga, sehingga opsi pajak ini bisa menyebabkan harga motor di segmen entry level meningkat lebih dari Rp 800.000.

    “Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp 800.000,” terangnya

    Laporan oleh dipa

    pajak daerah
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025

    Cek Harga Emas Hari Ini! Antam Paling Mahal, Galeri 24 Ramah di Kantong

    June 23, 2025

    Selamat Datang Bank Jakarta! Wajah Baru Perbankan Daerah di Era DKJ

    June 23, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202476

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Nasional

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    By merdeka-posJune 26, 20250

    Merdekapos.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengajak koperasi simpan pinjam (KSP) yang…

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025

    Presiden Prabowo Resmikan PLTP Ijen, Pembangkit Energi Hijau Pertama di Jawa Timur

    June 26, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025

    Presiden Prabowo Resmikan PLTP Ijen, Pembangkit Energi Hijau Pertama di Jawa Timur

    June 26, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202476

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version