Merdekapos.com, Pekanbaru— Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari dua tahun menjadi empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Putusan banding itu mengubah pidana penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan pengganti 80 hari apabila tidak dibayar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, berlaku pidana pengganti satu tahun enam bulan. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan dalam hukuman.
Perubahan vonis ini menjadi titik penting dalam perjalanan perkara Abdul Wahid. Pada 30 Juli 2026, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa KPK selama delapan tahun enam bulan. Jaksa kemudian mengajukan banding. KPK sebelumnya menyoroti penerapan pasal dan menilai pidana dua tahun tersebut berada di bawah ancaman minimum pasal yang digunakan dalam perkara.
Dari pihak terdakwa, Abdul Wahid juga telah menyatakan keberatan terhadap putusan tingkat pertama. Ia menilai sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dan membantah melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Kuasa hukumnya menyatakan Abdul Wahid tidak menerima uang maupun barang sebagaimana dipersoalkan dalam perkara. Pernyataan itu merupakan posisi pembelaan terdakwa; pada tingkat banding, majelis hakim tetap menyatakan Abdul Wahid bersalah dan memperberat pidana penjaranya.
Putusan empat tahun ini menjawab keberatan jaksa terhadap lamanya pidana pada tingkat pertama. Perkembangan berikutnya bergantung pada sikap para pihak terhadap putusan banding tersebut.
Laporan oleh Rene

