Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Nasional»Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Terbaru Tahun 2025.
    Nasional

    Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Terbaru Tahun 2025.

    merdeka-posBy merdeka-posJanuary 14, 2025No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Ilustrasi penerimaan SIM yang dikirim secara langsung kerumah ketika selesai melakukan perpanjangan SIM online, Selasa (14/01/2025)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang atau mengurus SIM di tahun 2025 ini, Kakorlantas POLRI saat ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM, bisa melalui Online juga.

    Korlatas Polri saat ini sudah menyediakan aplikasi yang sudah dapat di akses melalui ponsel dalam pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
    Masyarakat cukup melakukan registrasi dan mengikuti arahan yang telah disediakan melalui ponsel, setelah disetujui maka SIM akan segera dikirim ke rumah.
    Ini sangat mempermudah masyarakat,sehingga tidak perlu repot datang SAMSAT untuk melakukan prosedur pengurusan SIM.

    Berikut adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM:

    1. Kartu Identitas: Membawa KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
    2. SIM Lama: Menyerahkan SIM asli yang masa berlakunya akan diperpanjang.
    3. Surat Keterangan Sehat: Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang mencakup pemeriksaan penglihatan dan kesehatan fisik lainnya.
    4. Tes Psikologi: Melampirkan hasil tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
    5. Formulir Perpanjangan SIM: Mengisi formulir perpanjangan SIM yang disediakan di kantor pelayanan atau secara online jika tersedia.
    6. Pas Foto: Menyiapkan pas foto terbaru dengan latar belakang sesuai ketentuan (jika diperlukan). Namun, biasanya foto akan diambil langsung di kantor pelayanan.
    7. Biaya Administrasi: Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan berdasarkan jenis SIM (SIM A, SIM C, dll).
    8. Bukti Pendaftaran Online (Opsional): Jika menggunakan layanan perpanjangan SIM online, membawa bukti pendaftaran atau konfirmasi jadwal layanan.

    Setelah dokumen lengkap, pastikan untuk memeriksa kembali agar dokumen tersebut tidak buram, guna mempermudah proses verifikasi data dan memastikan kelancaran dalam perpanjangan SIM melalui SATPAS secara online tanpa hambatan.

    Adapun tarif biaya untuk tes RIKKES jasmani mengikuti tarif yang berlaku di klinik-klinik yang telah bekerja sama dengan Korlantas, sementara tarif biaya untuk tes psikologi adalah sebesar Rp. 37.500 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)

    Laporan oleh dipa

    SIM ONLINE
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Kerja Nyata Untuk Rakyat, PROJO Apresiasi Kinerja Satu Tahun Prabowo–Gibran

    October 21, 2025

    Prabowo Dorong Dana Sitaan Korupsi CPO untuk Beasiswa LPDP

    October 21, 2025

    MK Hapus Kekebalan Jaksa, KPK-Polri Siap Tangkap Oknum Jaksa Nakal

    October 21, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version