Merdekapos.com, Jakarta – Polemik keadilan dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali mencuat. Sorotan ini menguat setelah laporan Kompas edisi 28 Februari 2026 menyinggung praktik penagihan yang dinilai belum menyentuh seluruh wajib pajak secara seimbang.
Isu utamanya sederhana namun krusial: beban penagihan dianggap lebih sering diarahkan kepada masyarakat yang selama ini patuh membayar, sementara jutaan penunggak pajak justru belum tersentuh secara maksimal. Kondisi ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah.
Data yang mencuat menunjukkan, di Jawa Tengah saja diperkirakan sekitar 4,7 juta kendaraan menunggak pajak pada 2025 dari total 16 juta kendaraan terdaftar. Potensi pendapatan daerah yang belum tergali ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan persoalan struktural dalam tata kelola penagihan.
Ketika penunggak tidak tersentuh optimal, sementara yang patuh terus dikejar administrasi dan sanksi kecil, muncul kesan ketimpangan dalam penerapan aturan.
Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menilai pendekatan penagihan perlu dibenahi agar lebih berkeadilan. Ia mengingatkan pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan dari wajib pajak yang sudah tertib, tetapi juga menggali faktor penyebab ketidakpatuhan.
Menurutnya, hambatan birokrasi kerap menjadi persoalan. Proses pembayaran PKB yang dinilai berbelit, serta urusan balik nama kendaraan yang memakan waktu dan biaya administratif, sering kali membuat masyarakat enggan atau menunda kewajibannya.
Sejumlah rekomendasi pun mengemuka. Pertama, penyederhanaan proses birokrasi agar pembayaran PKB dan balik nama kendaraan lebih mudah dan transparan. Kedua, penguatan integritas pelayanan publik guna menekan praktik pungutan liar yang bisa merusak kepercayaan masyarakat. Ketiga, peningkatan edukasi serta perluasan opsi pembayaran digital agar akses lebih merata.
Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar kepatuhan tumbuh dari kesadaran, bukan semata karena tekanan administratif.
Di sisi lain, risiko hukum bagi penunggak tidak bisa dianggap remeh. Kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berpotensi menghadapi penghapusan data registrasi. Dampaknya bisa serius: kendaraan dianggap tidak sah secara administratif, berisiko disita, hingga tidak dapat diperpanjang kepemilikannya.
Persoalan PKB sejatinya mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam sistem perpajakan daerah: bagaimana menyeimbangkan penegakan hukum dengan kemudahan kepatuhan. Kebijakan yang lebih inklusif, transparan, dan merata diyakini menjadi kunci agar masyarakat tidak merasa dibebani sistem yang rumit, sekaligus memastikan potensi pendapatan daerah tidak terus menguap.
Jika pembenahan tidak segera dilakukan, ketimpangan penagihan dikhawatirkan bukan hanya merugikan kas daerah, tetapi juga memperlemah kepercayaan publik terhadap tata kelola pajak itu sendiri.
Laporan oleh Sony

