Close Menu
    What's Hot

    Prabowo Salurkan Kredit Rp53 Triliun, Ojol hingga Petani Dapat Peluang Kembangkan Usaha

    October 22, 2026

    Hujan Mulai Guyur Sumatra dan Kalimantan, BMKG Sebar Dry Ice dan Garam untuk Tekan Karhutla

    October 21, 2026

    HMI Geruduk DPRD Riau, Desak Menteri Kehutanan Dicopot dan Korporasi Terkait Karhutla Diusut

    October 21, 2026
    What's Hot

    Prabowo Salurkan Kredit Rp53 Triliun, Ojol hingga Petani Dapat Peluang Kembangkan Usaha

    October 22, 2026

    Hujan Mulai Guyur Sumatra dan Kalimantan, BMKG Sebar Dry Ice dan Garam untuk Tekan Karhutla

    October 21, 2026

    HMI Geruduk DPRD Riau, Desak Menteri Kehutanan Dicopot dan Korporasi Terkait Karhutla Diusut

    October 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sunday, October 25
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan LP3HI terhadap KPK terkait Ganjar Pranowo
    Hukum

    PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan LP3HI terhadap KPK terkait Ganjar Pranowo

    merdeka-posBy merdeka-posMarch 3, 2025No Comments6 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Ganjar Pranowo
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta –Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/3/2025).

    Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penghentian penyidikan kasus gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah periode 2014-2023, yang diduga melibatkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

    “Ini adalah sidang putusan praperadilan terkait Ganjar,” ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, pada Minggu (2/3/2025). Gugatan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian perkara ini terdaftar dengan nomor 11/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Lucy Ermawati.

    Menurut Kurniawan, LP3HI mengajukan gugatan karena KPK tidak segera menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada 5 Maret 2024. Laporan tersebut menyoroti dugaan keterlibatan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, serta Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023, Ganjar Pranowo.

    Dugaan kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk mantan Direktur Bank Jateng, Supriyatno; Direktur Asuransi Askrida, Hendro; Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; serta Ganjar Pranowo melalui perantara Widadi Kasno.

    Kurniawan menjelaskan bahwa dalam proses pemberian kredit, nasabah diwajibkan membayar premi asuransi kepada Asuransi Askrida. Berdasarkan kesepakatan, Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari kredit tersebut.

    Namun, dana yang seharusnya menjadi pemasukan negara justru diduga dialihkan ke rekening pribadi Direktur Utama Bank Jateng dan kemudian didistribusikan. Pembagian dana tersebut mencakup 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham (pemerintah daerah atau kepala daerah), dan 5,5 persen lainnya diduga diterima oleh pemegang saham pengendali, yakni Ganjar Pranowo. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.

    “Sejak laporan diajukan oleh IPW pada 5 Maret 2024, hingga saat ini tidak ada perkembangan mengenai proses hukum atau penyidikan kasus ini,” kata Kurniawan. “Terlihat seolah-olah laporan tersebut sengaja dibiarkan tanpa tindak lanjut, yang dapat dianggap sebagai penghentian penyidikan secara diam-diam dan tidak sah,” tambahnya.

    Menanggapi gugatan ini, Biro Hukum KPK menyatakan bahwa LP3HI tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan karena bukan merupakan pihak pelapor dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

    Tim hukum KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-X/2014. Minimal, harus ada dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Oleh karena itu, proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menjadi dasar gugatan ini, tidak dapat ditentukan melalui putusan hakim praperadilan. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tegas perwakilan Biro Hukum KPK.

    Laporan oleh Barsi

    Ganjar Paranowo kpk LP3HI
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    KPK Sita 800 Juta dari Hercules Terkait Dugaan Suap Pengurusan Lahan ATR/BPN

    October 16, 2026

    OTT KPK di BNPB, Lima Tersangka Ditahan: Dugaan Korupsi Dana Bencana Seret Adik Kepala BNPB

    October 15, 2026

    Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Abdul Wahid Menjadi Empat Tahun Penjara

    October 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024154

    Budi Arie Buka Konferda PROJO Jatim, Tekankan Transformasi Menuju Gerakan Rakyat

    April 12, 202667

    Projo Riau Mendukung Figur Yang Serius Dalam Memimpin Daerahnya

    May 2, 202457

    Calon Walikota dan Wakil Walikota Siap Mengikuti Debat, Ini Jadwalnya

    October 25, 202453
    HO
    Nasional

    Prabowo Salurkan Kredit Rp53 Triliun, Ojol hingga Petani Dapat Peluang Kembangkan Usaha

    By merdeka-posOctober 22, 20260

    Merdekapos.com,Jakarta – Harapan baru bagi jutaan masyarakat kecil. Presiden Prabowo Subianto menyerahkan secara simbolis kredit…

    Hujan Mulai Guyur Sumatra dan Kalimantan, BMKG Sebar Dry Ice dan Garam untuk Tekan Karhutla

    October 21, 2026

    HMI Geruduk DPRD Riau, Desak Menteri Kehutanan Dicopot dan Korporasi Terkait Karhutla Diusut

    October 21, 2026

    Harga Sawit Riau Bergerak Berlawanan, Swadaya Naik Plasma Justru Turun 

    October 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Prabowo Salurkan Kredit Rp53 Triliun, Ojol hingga Petani Dapat Peluang Kembangkan Usaha

    October 22, 2026

    Hujan Mulai Guyur Sumatra dan Kalimantan, BMKG Sebar Dry Ice dan Garam untuk Tekan Karhutla

    October 21, 2026

    HMI Geruduk DPRD Riau, Desak Menteri Kehutanan Dicopot dan Korporasi Terkait Karhutla Diusut

    October 21, 2026

    Harga Sawit Riau Bergerak Berlawanan, Swadaya Naik Plasma Justru Turun 

    October 21, 2026
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Prabowo Salurkan Kredit Rp53 Triliun, Ojol hingga Petani Dapat Peluang Kembangkan Usaha

    October 22, 2026

    Hujan Mulai Guyur Sumatra dan Kalimantan, BMKG Sebar Dry Ice dan Garam untuk Tekan Karhutla

    October 21, 2026

    HMI Geruduk DPRD Riau, Desak Menteri Kehutanan Dicopot dan Korporasi Terkait Karhutla Diusut

    October 21, 2026
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024154

    Budi Arie Buka Konferda PROJO Jatim, Tekankan Transformasi Menuju Gerakan Rakyat

    April 12, 202667

    Projo Riau Mendukung Figur Yang Serius Dalam Memimpin Daerahnya

    May 2, 202457
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version