Merdekapos.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Laporkan DR H Razman Nasution beserta beberapa orang lawyer nya ke Bareskrim Mabes Polri buntut dari kericuhan saat laksanakan sidang, Kamis, (06/02/2025) atas laporan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Selasa (11/02/2025) lembaga PN Jakarta Utara melalui Humas, Efran Basuning melaporkan terdakwa Razman, Firdaus beserta lainnya atas kegaduhan yang mereka buat saat laksanakan sidang beberapa waktu lalu.”Ya, kita laporkan berdasarkan kegaduhan dalam ruang sidang, baik itu selama berjalan sidang maupun sedang di skor,”terang Efran.
PN Jakarta Utara laporkan tiga pasal yaitu, pasal 335 KUHP, pasal 207 KUHP dan pasal 217 KUHP dengan nomor laporan STTL/70/II/2025/Bareskrim. Bagaimana hasilnya nanti semua ada di ranah penyidik Bareskrim Polri.
Dijelaskan Efran, dirinya beserta tim membawa beberapa barang bukti berupa video yang diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri. “Semua untuk bukti sudah kita serahkan kepada penyidik Bareskrim Polri, kita lihat saja nanti bagaimana lanjutannya,” imbuh Humas PN Jakut kembali.
Kericuhan di ruang sidang terjadi saat dilaksanakannya sidang atas terdakwa Razman dengan kasus UU ITE dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi pelapor Hotman Paris Hutapea. Kegaduhan di mulai karena Razman tidak terima atas keputusan Ketua Majelis Hakim yang meminta persidangan dilaksanakan tertutup.
Laporan oleh Ary