Merdekapos.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahaya narkoba sebagai ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Ia menegaskan, perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi harus dimulai dari lingkup terkecil: keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
“Begitu ada indikasi, segera laporkan. Jangan biarkan anak-anak kita rusak dan kehilangan masa depan,” ujar Prabowo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025), dikutip dari detik.com.
Prabowo menilai partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkotika. Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam kualitas generasi penerus Indonesia.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024, jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang. Lonjakan tertinggi tercatat pada kelompok usia 15 hingga 24 tahun, menunjukkan bahwa kalangan remaja menjadi target utama peredaran narkotika.
BNN menilai peningkatan tersebut sebagai peringatan serius, mengingat dampak narkoba tidak hanya menghancurkan kesehatan, tetapi juga menggerus produktivitas dan masa depan generasi muda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan, sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri telah mengungkap 49.306 kasus narkoba dengan 65.572 tersangka. Dalam periode yang sama, Polri memusnahkan 214,84 ton berbagai jenis narkotika berupa 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five, dan 39,7 kilogram happy water. Sehingga, jika ditotal keseluruhannya mencapai nilai sekitar Rp29,37 triliun.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap misi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam program pencegahan dan pemberantasan narkoba untuk menekan angka peredaran di tanah air,” ujar Sigit.
Selain peredaran narkoba konvensional, Polri juga menemukan tren baru penyalahgunaan zat berbahaya ketamin dan etomidate, yang belum sepenuhnya diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
“Hasil temuan menunjukkan kedua zat ini digunakan dengan cara dihirup atau dicampur ke dalam cairan vape,” kata Sigit, dikutip dari CNN Indonesia.
Karena belum termasuk dalam daftar narkotika, proses hukum terhadap pelaku masih terbatas. Polri kini berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan sejumlah lembaga terkait agar kedua senyawa tersebut segera dimasukkan ke dalam revisi undang-undang.
“Dengan regulasi yang jelas, penyalahgunaan dua senyawa berbahaya ini nantinya bisa dijerat hukum,” tegas Sigit.
Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat langkah pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
“Perang ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan bangsa,” kata Kapolri menutup pidatonya.
Laporan oleh Dipa

