Merdekapos.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengizinkan kembali penjualan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram oleh pengecer. Sebelumnya, per 1 Februari 2025, pemerintah melarang penjualan eceran LPG 3 kg dan mewajibkan pembelian hanya melalui pangkalan resmi Pertamina.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden telah meminta Kementerian ESDM untuk segera mengaktifkan kembali pengecer agar dapat berjualan seperti biasa.
“Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada,” ujar Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (04/02/2025).
Meski pengecer kembali diizinkan berjualan, pemerintah tetap akan mengatur sistem distribusi LPG 3 kg. Dasco menjelaskan bahwa pengecer nantinya harus mendaftar sebagai sub-pangkalan agar dapat menjual gas bersubsidi tersebut secara resmi. Namun, selama proses pendaftaran, pengecer diperbolehkan tetap beroperasi.
Selain itu, Prabowo juga meminta Kementerian ESDM untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap stabil dan tidak memberatkan masyarakat.
“Proses administrasi harus berjalan, tetapi harga LPG yang dijual ke masyarakat tidak boleh terlalu mahal,” tambah Dasco, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengusulkan agar pengecer LPG 3 kg diubah statusnya menjadi sub-pangkalan guna mengontrol distribusi gas melon di tengah masyarakat.
“Pengecer, agar bisa dikontrol, kita naikkan menjadi sub-pangkalan dengan persyaratan yang tidak sulit,” ujar Bahlil dalam rapat di DPR pada Senin, 3 Februari 2025.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi di tengah polemik larangan pengecer. “Ini agar semua pihak nyaman. Pengecer tetap bisa berjualan, sementara pemerintah dan Pertamina tetap bisa mengontrol distribusi LPG 3 kg,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengecer yang memenuhi kriteria akan diberikan izin sementara dan dapat meningkatkan statusnya menjadi sub-pangkalan tanpa biaya tambahan.
Laporan oleh dipa