Merdekapos. Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap di batas usia 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah yang akan berlaku pada meilihan umum 2024.
Presiden jokowi dalam kunjungan ke negaraan di beijing-cina ,senin 16/10/2023.
Melalui video singkatnya presiden jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan dalam penentuan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Saya tidak memcampuri urusan pencalonan capres dan cawapres, itu keputusan partai politik, dan untuk keputusan MK tentang capres dan cawapres silahkan ditanya langsung ke MK serta pakar hukum yang menilainya,saya tidak ingin memberikan pendapat tentang putusan MK yang nantinya disalah mengerti saya memginterfensi kewenangan Yudikatif.
Diketahui permohonan mengenai penurunan pembatasan usia ini diajukan oleh Almas Tsaqibbiru yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Dalam argumennya, Almas menyebutkan bahwa pembatasan umur pada Capres dan Cawapres ini menjadi penghalang bagi seorang sosok inspiratif kalangan muda yakni Walikota Surakarta yang lebih dikenal sebagai Gibran Rakabuming.
Almas menjelaskan dalam argumentasi nya, “Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan Presiden sedari awal.
Hal tersebut sangat inskonstitusional karena sosok walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi”.
Liputan oleh Nia