Merdekapos.com, Jakarta – Isu penunjukan kawasan hutan kembali mengemuka setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa dasar hukum penetapan kawasan hutan tidak bisa lagi bersandar pada SK Penunjukan. Penegasan ini muncul setelah MK melakukan ralat (renvoi) atas Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024, yang menekankan bahwa penunjukan kawasan hutan tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin, mengingatkan bahwa pemerintah tidak dapat menggunakan penunjukan administratif untuk mengklaim suatu wilayah sebagai kawasan hutan juga termasuk dalam kebijakan penertiban maupun pengambilalihan lahan.
“Kalau negara ingin menertibkan atau mengambil kembali wilayah hutan, harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa areal tersebut telah melalui proses tata batas dan sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan. Itu esensi dari penegakan hukum,” ujar Zainal dalam keterangan resmi.
Dengan adanya renvoi MK dan putusan MKMK, landasan yang dipakai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yakni SK penunjukan kawasan hutan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum. Yang sah secara hukum hanyalah kawasan hutan yang sudah ditata batas dan ditetapkan.
“Karena itu, penyitaan 3,4 juta hektare lahan yang hanya bersandar pada penunjukan kawasan hutan jelas cacat hukum. Objeknya belum terbukti sebagai kawasan hutan yang sah,” tegasnya.
Zainal menekankan bahwa pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyitaan. Pertama, seluruh Berita Acara penguasaan kembali yang didasarkan semata pada kawasan hutan yang ‘ditunjuk’ perlu ditinjau ulang. Kedua, hak-hak petani maupun perusahaan yang memiliki legalitas atas tanah tetapi berada di kawasan yang belum ditetapkan sebagai hutan harus dipulihkan.
Data per 1 Oktober 2025 mencatat Satgas PKH telah menyita sekitar 3,4 juta hektare lahan sawit yang dianggap ilegal berada di kawasan hutan. Dari jumlah itu, 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa penertiban kawasan hutan bukan hanya soal pidana, tetapi juga mengenai penguasaan kembali aset negara. Ia menyebut pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, dan bagi mereka yang tidak kooperatif, langkah pidana dapat ditempuh baik lewat administrasi, UU Tipikor, maupun UU TPPU.
Keberhasilan penertiban akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam. Sebaliknya, bila gagal maka konsekuensinya adalah penegakan hukum yang lebih keras.
Lebih lanjut, Zainal menguraikan empat tahap pengukuhan kawasan hutan sesuai Pasal 15 UU Kehutanan: penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan.
Penunjukan hanya langkah awal, bukan penentu status hukum. Dalam proses tata batas, masyarakat harus dilibatkan dan seluruh klaim hak diselesaikan. Baru setelah itu Menteri Kehutanan dapat menerbitkan SK Penetapan.
“Hanya kawasan yang sudah ditetapkan yang memiliki kekuatan hukum. Satgas PKH seharusnya bekerja pada areal yang sudah melalui tahap ini,” jelasnya.
Zainal juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa penertiban kawasan hutan berjalan sesuai prinsip negara hukum. Ia menilai dunia internasional tengah mengamati langkah Indonesia, terutama karena tindakan penertiban yang menyerupai nasionalisasi aset tanpa dasar hukum memadai dapat merusak kepercayaan investor.
“Perusahaan yang memiliki hak atas tanah bisa tiba-tiba dikuasai negara hanya bermodalkan peta penunjukan kawasan hutan. Ini berisiko besar bagi iklim investasi,” ujar Zainal.
Ia mendesak Presiden untuk memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap langkah Satgas PKH, menghentikan penyitaan berbasis penunjukan, dan memastikan seluruh tindakan negara bertumpu pada hukum, bukan kekuasaan.
Di sisi lain, MKMK menjatuhkan teguran lisan kepada sembilan Hakim Konstitusi karena kekeliruan dalam Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Kesalahan yang dilaporkan oleh Zainal bersama Simons Manurung terdapat pada halaman 255 paragraf 3.13.3, di mana majelis hakim mengutip definisi “kawasan hutan” sebagai wilayah yang “ditunjuk dan/atau ditetapkan”.
Padahal frasa tersebut telah dibatalkan melalui Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, dan definisi resmi dalam UU No. 18/2013 jo. UU No. 6/2023 hanya menggunakan istilah “ditetapkan”.
MKMK mencatat bahwa MK telah mengakui dan memperbaiki kekeliruan tersebut melalui Berita Acara Renvoi tertanggal 27 Oktober 2025, yang menghapus frasa “ditunjuk dan/atau” dari pertimbangan hukum Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024. Dokumen koreksi itu telah disampaikan kepada Para Pihak, Presiden, dan DPR, termasuk Menteri Kehutanan.
“Renvoi ini menunjukkan bahwa memang ada kesalahan mendasar dalam pertimbangan putusan. Kami menghargai langkah koreksi yang dilakukan hakim MK karena itu menunjukkan sikap kenegarawanan. Laporan kami bukan untuk mempermalukan, tapi untuk menjaga integritas MK sebagai penjaga konstitusi,” kata Zainal.
Laporan oleh dipa

