Close Menu
    What's Hot

    Krisis BBM Menguat, Konflik Global Dorong Peralihan ke Kendaraan Listrik

    March 28, 2026

    Perang Iran Picu Krisis BBM Global, Sejumlah Negara Terapkan Kebijakan Darurat Energi

    March 28, 2026

    PROJO Apresiasi Arahan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aktivis Andrie Yunus

    March 16, 2026
    What's Hot

    Krisis BBM Menguat, Konflik Global Dorong Peralihan ke Kendaraan Listrik

    March 28, 2026

    Perang Iran Picu Krisis BBM Global, Sejumlah Negara Terapkan Kebijakan Darurat Energi

    March 28, 2026

    PROJO Apresiasi Arahan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aktivis Andrie Yunus

    March 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Saturday, March 28
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Health»Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS, Meski Status Kepesertaan Nonaktif
    Health

    Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS, Meski Status Kepesertaan Nonaktif

    merdeka-posBy merdeka-posFebruary 6, 2026No Comments2 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Kartu BPJS Kesehatan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Peserta BPJS Kesehatan tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan medis, meskipun status kepesertaan mereka sedang dinonaktifkan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh segmen peserta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa pengecualian.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa rumah sakit dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi apa pun, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang status kepesertaannya tidak aktif.

    “Betul, tidak boleh menolak. Dan ini bukan hanya pada saat PBI nonaktif saja, tetapi berlaku untuk semua segmen yang ada di program JKN,” ujar Rizzky saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026), dikutip dari Kompas.com.

    Rizzky menjelaskan, larangan penolakan pasien tersebut mencakup seluruh jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, baik peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), peserta Penerima Upah (PPU) yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja, maupun peserta PBI JK.

    “Baik PBPU, PPU, maupun PBI, semuanya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan,” tegasnya.

    Ia menambahkan, apabila status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien diketahui tidak aktif saat berobat, proses administrasi tetap dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan tempat pasien mendapatkan layanan, baik di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit.

    “Yang terpenting, pasien tidak boleh ditolak untuk mendapatkan pengobatan. Terlebih dalam kondisi darurat, itu wajib dilayani. Ketentuan ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” imbuh Rizzky.

    Terkait peserta BPJS Kesehatan PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan, Rizzky menyebut status tersebut masih dapat diaktifkan kembali tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

    “Peserta yang nonaktif memang bisa mendatangi Dinas Sosial, tetapi fasilitas kesehatan juga dapat membantu dengan menghubungi Dinsos agar proses pengaktifan kepesertaan bisa segera dilakukan,” jelasnya.

    Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, yang sebelumnya mengingatkan seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien hanya karena status BPJS Kesehatan mereka tidak aktif.

    “Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Kalau misalnya BPJS-nya dicoret, ya dilayani dulu saja, nanti administrasinya bisa diproses,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

    Gus Ipul juga menegaskan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab dalam penyelesaian administrasi peserta BPJS Kesehatan PBI JK yang mengalami kendala kepesertaan.

    “Etikanya jelas, pasien harus ditangani terlebih dahulu. Soal pembiayaan dan administrasi bisa diselesaikan kemudian. Pemerintah pasti bertanggung jawab,” pungkasnya.

    Laporan oleh Dipa

    BPJS Kesehatan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Tetap Bugar Saat Ramadan, Ini Strategi Olahraga yang Aman dan Efektif

    February 19, 2026

    15 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, DPR Desak Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

    February 11, 2026

    Virus Nipah Jadi Sorotan Global, Dinkes DKI Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

    February 3, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024138

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202344

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202334
    HO
    Daerah

    Krisis BBM Menguat, Konflik Global Dorong Peralihan ke Kendaraan Listrik

    By merdeka-posMarch 28, 20260

    Merdekapos.com, Pekanbaru — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi sorotan di tengah ketidakpastian…

    Perang Iran Picu Krisis BBM Global, Sejumlah Negara Terapkan Kebijakan Darurat Energi

    March 28, 2026

    PROJO Apresiasi Arahan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aktivis Andrie Yunus

    March 16, 2026

    Pesawat Garuda Indonesia Alami Kerusakan Setelah Mendarat di Pekanbaru, Penyebab Masih Diselidiki

    March 7, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Krisis BBM Menguat, Konflik Global Dorong Peralihan ke Kendaraan Listrik

    March 28, 2026

    Perang Iran Picu Krisis BBM Global, Sejumlah Negara Terapkan Kebijakan Darurat Energi

    March 28, 2026

    PROJO Apresiasi Arahan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aktivis Andrie Yunus

    March 16, 2026

    Pesawat Garuda Indonesia Alami Kerusakan Setelah Mendarat di Pekanbaru, Penyebab Masih Diselidiki

    March 7, 2026
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Krisis BBM Menguat, Konflik Global Dorong Peralihan ke Kendaraan Listrik

    March 28, 2026

    Perang Iran Picu Krisis BBM Global, Sejumlah Negara Terapkan Kebijakan Darurat Energi

    March 28, 2026

    PROJO Apresiasi Arahan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aktivis Andrie Yunus

    March 16, 2026
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024138

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202344
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version